Bangunan Diatas Bantaran Sungai Andai, Satpol PP Bongkar Paksa

oleh -474 Dilihat
Teks foto. Satpol PP Pemko Banjarmasin bongkar paksa sebuah bangunan berdiri diatas bantaran Sungai Andai.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Lantaran membangun rumah diatas bantaran Sungai Andai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Banjarmasin bongkar terpaksa, terhadap rumah warga yang baru selesai dibangun pemiliknya. Selasa (21/5/2024).

Bongkar paksa oleh Satpol PP Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tersebut, bahwa bangunan itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin Noorfahmi Arif Ridha mengungkapkan, bangunan yang terletak dibantaran Sungai Andai itu, tidak hanya berlanggar Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang pengelolaan sungai.

Namun, pihaknya melakukan tindakan bongkar paksa itu, dikuatkan pula dengan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang upaya peningkatan pengelolaan sungai dan Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

“Bahkan pihaknya sudah melakukan persuasif dengan memberikan tayangan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri kepemiliknya, namun surat peringatan (SP) itu tidak diindahkannya,”ungkapnya, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ditegaskan Arif, pada dasarnya pihaknya sudah sesuai prosedur, baik melakukan pembinaan dengan melakukan sosialisasi kepemilik bangunan. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16 tahun 2003, dalam melakukan tindakan paksa terhadap bangunan itu, harus memberikan waktu dan melakukan peringatan dari SP1 hingga sampai SP 3.

“Namun, batas waktu yang diberikan kepada pemilik, ternyata tidak direspon positif, sehingga pihaknya melakukan pembongkaran paksa itu,”tegasnya.(benk/iniberita).