Ada Laporan Resmi, BK DPRD Banjarmasin Siap Tindaklanjuti

oleh -1364 Dilihat
Teks foto, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin siap menindaklanjuti, apabila ada laporan resmi, baik dari pimpinan maupun masyarakat yang di duga ada pelanggaran hukum dan kode etik, termasuk mengenai disiplin anggota dewan hadiri rapat dan paripurna.

Karena, Badan Kehormatan (BK) ini, sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD, tentu lembaga ini sangat  berhubungan,dengan masalah kehormatan,para wakil rakyat.

“Agar tugas dan fungsinya BK tidak dinilai negatif, jajarannya harus siap dan menindaklanjuti laporan resmi diserahkan, hal ini guna mewujudkan untuk menghapus citra buruk BK sebelumnya,”tegas Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno, kepada media. Rabu (23/10/2024).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, BK tidak bisa melakukan sesuatu, jika tidak ada laporan orang luar atau laporan siapapun dan harus resmi ditandatangani.

Menurutnya,pelaporan itu selain partai, masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan di atas surat yang ditandatangani secara resmi, terkait kasus tersebut, jika ada yang sudah melapor, pihaknya akan mendalami laporan terlebih dahulu dan menyampaikannya kepada pimpinan dan dalam memberi peringatan ringan yang berlaku sesaat, peringatan sedang akan diberi sanksi tertulis serta peringatan berat yang berupa tertulis dan bersifat keras.

“Sanksinya yang diberikan mulai dari teguran pertama hingg ketiga, bahkan bisa pindah komisi hingga Pergantiajn Antar Waktu (PAW),”ungkapnya.

Lebih jauh Tugit panggilnya menjelaskan, tugas BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD, dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD,meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD, terhadap peraturan tata tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.

Selanjutnya,melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih, menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti rekomendasi kepada pimpinan DPRD.

Nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Kemudian,menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan dapat menjatuhkan sanksi, kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.

“Dengan demikian BK berwenang memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain,”jelasnya.(benk/iniberita).