Adv: DPRD Kota Banjarmasin Triwulan III 2022

oleh -217 Dilihat
FOTO BERSAMA: Unsur Pimpian DPRD Banjarmasin bersama walikota foto bersama usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2023.

“Dewan-Pemko Sepakati KUA-PPAS 2023”

INIBERITA, ID, BANJARMASIN – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Banjarmasin Tahun 2023 resmi disetujui.

Persetujuan tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan unsur Pimpinan DPRD Banjarmasin, dalam Sidang Paripurna Tingkat II yang digelar Senin, (15/8/2022).
DPRD dan Pemko Banjarmasin menyepakati pendapatan daerah di KUA-PPAS Tahun 2023 mencapai Rp2 Triliun.

Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, mengatakan, KUA PPAS yang disepakti adalah salah satu dasar bagi Pemkot dan DPRD dalam penyusunan APBD perubahan masa anggaran 2022.

KUA ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

“Sebelum dijadikan acuan, sudah tentu harus melalui beberapa proses tahapan pembahasan hingga bisa disetujui oleh anggota dewan, serta dilakukan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS bisa dilakukan,” ucap Harry Wijaya kepada wartawan, usai rapat paripurna.

PARIPURNA: Anggota DPRD Banjarmasin mengikuti kegiatan Paripurna Tingkat II perihal persetujuan KUA-PPAS 2023 dan Paripurna Tingkat I tentang  penyampaian Raperda tentang pencabutan 4 (Empat) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin

Harry Wijaya berharap dan mengingatkan, penyerapan anggaran mengacu pada KUA PPAS yang telah disepakati. Sehingga ke depan, program dan kegiatan sesuai perencanaan yang sudah dibuat, dan dapat berbanding lurus dengan pelaksanaan di lapangan.

“Kita tidak menginginkan seluruh anggaran yang sudah dialokasikan terdapat banyak silpa, yang menandakan pembangunan di Banjarmasin tidak berjalan,” ingatnya.

Harry Wijaya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA-PPAS akan dijabarkan lebih lanjut dalam penyusunan RAPBD 2023.

“Seluruh anggota Dewan sepakat atas KUA-PPAS yang telah diajukan sebelumnya, sehingga bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lingkup Pemko Banjarmasin. Tentunya, dijalankan sesuai dengan skala prioritas dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ADV)