DPRD Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna dewan, Rabu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin didampingi unsur pimpinan lainnya, Matnor Ali dan Tugiatno. Hadir langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Segeranya kita bahas Raperda ini,”katanya.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, pelaksanaan APBD tahun 2022 yang mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya mendapat apresiasi dari lembaga legislatif.
Terutama kata Matnor, Pemkot Banjarmasin telah mampu menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) hingga Rp160 Miliar pada tahun 2022.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan, laporan realisasi APBD Banjarmasin tahun 2022 pada pendapatan daerah tercapai 97,85 persen atau Rp1,987 triliun lebih. Kemudian belanja terealisasi 90,82 persen atau Rp2,016 triliun lebih.
Lalu pembiayaan terealisasi 100 persen atau sebesar Rp188 miliar lebih. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada APBD 2022 yang dihasilkan dari realisasi pendapatan dikurangi belanja ditambah pembiayaan terealisasi Rp160 miliar.
Dalam upaya mencapai hasil yang ditargetkan itu, kata Ibnu, tidak sedikit hambatan dan kendala yang dihadapi.
Namun hal ini, kata dia, tidak menyurutkan langkah untuk terus melakukan perbaikan dalam proses, prosedur dan kebijakan hingga dapat mencapai hasil yang lebih optimal.
Ibnu menambahkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Masyarakat dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun Anggaran.
Pemerintah Kota Banjarmasin berharap, kepada anggota dewan untuk membahas dan memproses sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
“Sehingga mendapat Persetujuan dari DPRD sebagai bahan evaluasi Gubernur Kalsel yang pada akhirnya dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),”ungkapnya.(adv/benk).