Ahsani Fauzan Keberatan di-PAW Ketua DPRD Balangan

oleh -290 Dilihat
Teks foto. Kuasa Hukum dari Ahsani Fauzan saat menyerahkan surat keberatan di Mahkamah Partai Golkar, Jakarta.

INIBERITA.id, BALANGAN- Ahsani Fauzan keberatan dirinya dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Balangan, karena menganggap keputusan tersebut tidak memiliki alasan yang jelas.

“Tidak ada alasan yang melatarbelakangi dan mendasari PAW sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,”tegas Ahsani Fauzan. Selasa (9/10/23).

Menurut Fauzan untuk proses permohonan keberatan tersebut, Ahsani Fauzan sudah menyerahkan upaya hukum, kepada kantor Hukum Borneo Law Firm Banjarmasin.

Sementara itu, kuasa hukum dari Ahsani Fauzan, Muhamad Pazri mengungkapkan atas diterimanya permohonan tersebut, agar cepat dijadwalkan untuk persidangan.

“Dengan dasar permohonan keberatan tersebut, menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan proses lanjutan untuk melakukan PAW terhadap klien kami hingga permasalahan tersebut sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Pazri.

Pazri menuturkan, upaya yang dilakukan sebelum mengajukan permohonan keberatan itu, sudah pihaknya layangkan surat secara pribadi ke DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan.

Pazri menambahkan hingga sampai saat ini, masih belum ada jawaban, hingga akhirnya pihaknya mengambil langkah ke Mahkamah Partai Golkar.

Selain itu, Pazri juga menyinggung terkait belum diterimanya surat asli dari DPP yang menyatakan, untuk penggantian PAW terhadap kliennya yaitu Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Balangan Suprianto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui langkah yang diambil oleh Kader Partai Golkar Ahsani Fauzan perihal permohonan keberatan tersebut.

“Keputusan penggantian PAW sudah disetujui dan ditandatangani oleh DPP Partai Golkar, kami masih mengikuti keputusan tersebut sebagai keputusan tertinggi,”katanya.

Sebagaimana diketahui permohonan keberatan tersebut diterima oleh Rusdi, di sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023 berdasarkan tanda terima permohonan Nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X/2023.(iwn/iniberita).