Anggota BPK-PMK Minimal Berusia 21 Tahun

oleh -526 Dilihat
Foto. Ketua dan wakil ketua serta anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, saat melakukan pembahasan bersama jajaran Dinas Damkar dan Penyelamatan Pemko Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD bersama Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, terus menggodok atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, dalam regulisi tersebut terkait masalah keanggotaan BPK-PMK minimal berusia 21 tahun.

Menurut Wakil ketua Pansus Damkar HM Faisal Hariyadi, keanggotaan BPK-PMK minimal berusia 21 tahun, jika ada keanggotaannya dibawah 21 tahun tersebut, artinya secara administrasi BPK-PMK tidak layak, dari segi keanggotaannya.

Karena, segi keanggotaan dirinya menganggap sangat penting, khususnya dalam pengendalian disaat terjadi musibah kebakaran dilapangan, sebab didalam kejiwaan faktor usia dibawaj 21 tahun, kebanyak masih labil dan cepat terpengaruh, oleh sebab itulah, dalam regulasi nanti pihaknya cantumkan serta sanksinya.

“Oleh sebab itulah anggota BPK-PMK minimal berusia 21 tahun, ketika ditemukan dibawah umur, anggota BPK-PMK secara adminstrasi, dinas berhak menolak dan apabila ada saat beroperasi pemadam tentunya ada sanksi tegas,”ujar Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini.

Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, didalam Raperda yang sekarang masih pembahasan tersebut, seluruh BPK, PMK yang ada di Banjarmasin akan didata ulang, baik segi administrasi, keanggotaan, alat kelengkapan pemadam, armada harus layak dan BPK-PMK berbadan hukum, plus memiliki alat kominikasi radio.

Baca Juga :   Gelar Rapat Kerja, Pansus IV LKPj 2023 Minta Mitranya Tingkatkan Capaian Tahun Depan

Karena, BPK-PMK yang mendapatkan bantuan dari pemerintah kota, semua persyaratan itu harus terpenuhi, kalau tidak tentunya agak sulit meminta bantuan, memang dari segi persyaratan ada, masih banyak tidak memiliki badan hukum dan ini menjadi problem.

Kemudian, Perda ini nantinya juga mengatur zonasi operasi BPK di Banjarmasin, secara baik melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan, melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

“Semua akan diatur sedemikian rupa agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. Tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem,”tegasnya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.