Bakal Kenakan Pajak 10 Persen, Warga Pesan Makanan Lewat Online

oleh -281 Dilihat
Foto. Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dulu hanya makan di restoran atau depot saja yang ditarik pajak, oleh Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin, sekarang warga kota pesan makanan lewat online pun, bakal dikenalkan pajak 10 persen.

Untuk bisa menarik pajak 10 persen, pesan makanan melalui online tersebut, DPRD bersama Pemko Banjarmasin saat ini, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah tersebut, diantaranya untuk mengatur pajak makanan lewat via online tersebut.

“Untuk penarikan setiap transaksi pesan makanan melalui via online tersebut, pemerintah kota akan bekerjasama dengan Bank Kalsel,”ungkap Ketua Pansus Bambang Yanto Pernomo, kepada wartawan, usai melaksanakan rapat dengan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin. Senin (31/10/22).

Kader Partai Demokrat ini menegaskan, selain pesan makanan lewat online saja akan dipungut pajak tersebut, tetapi ada beberapa item usaha yang ditarik dan mengalami kenaikan.

Seperti pajak hiburan, diskotik, tontonan, karaoke dari 20 persen menjadi 40-50 persen, sedangkan untuk pajak restoran, masih disamakan 10 persen, tetapi pengenaannya yang jelas all in atau per item, jika restoran yang menjadi fasilitas hotel.

“Sedangkan UMKM yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah tiap bulan tidak akan dikenakan pajak, jika lebih akan ditarik pajak,”tegasnya.

Wakil ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin, lebih jauh menjelaskan, karena Raperda ini belum final dan masih alot perdekatan, serta ada perbedaan pandangan, maka sekarang besarannya belum bisa ditentukan.

Perlu diketahui, berdasarkan pengaturan pajak daerah, tentunya disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sebelumnya ada 9 item pajak, sekarang dikurang menjadi 5 item.

“Tetapi semua ini masih disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan perekonomian masyarakat,”jelasnya. (silvi/iniberita)