Banjarmasin Gaspol Benahi Sampah 7 Regulasi Disiapkan, 60 RW Wajib Mandiri 2026 Pelanggar Terancam Denda Rp2 Juta

oleh -1415 Dilihat
Teks foto. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Ichrom Muftesar.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai tancap gas membenahi tata kelola persampahan secara menyeluruh. Tidak lagi hanya bergantung pada fasilitas terpusat, sistem baru akan menitikberatkan pengelolaan dari sumbernya, yakni lingkungan warga di tingkat Rukun Warga (RW).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Ichrom Muftesar menegaskan, bahwa arah kebijakan ke depan adalah mendorong kemandirian pengelolaan sampah berbasis komunitas.

“Tidak lagi hanya bertumpu pada fasilitas utama. Ke depan, pengelolaan sampah akan diperkuat dari lingkungan terkecil melalui sistem mandiri di tingkat RW,” ujarnya usai Rapat Kerja Program Local Service Delivery Project (LSDP) bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (17/04/2025).

Untuk memperkuat sistem tersebut, DLH tengah menyiapkan sedikitnya tujuh regulasi baru yang akan mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai dari hulu, tengah hingga hilir.

“Selama ini pengelolaan masih berputar di fasilitas utama. Ke depan, pengolahan dimulai dari lingkungan warga. Karena itu regulasi sedang kami siapkan agar sistem ini punya dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Baca Juga :   Komisi III DPRD Banjarmasin Ultimatum Pemko, Stop Tradisi Kebut Proyek Harus Tuntas dan Berkualitas Sejak Awal Tahun

Salah satu program utama yang disiapkan adalah pengelolaan sampah skala RW. Dalam implementasinya, setiap kelurahan ditargetkan memiliki minimal satu RW yang menjalankan sistem pengolahan mandiri. Bahkan, pada kelurahan dengan jumlah RW lebih banyak, dua RW akan dilibatkan.

Dari total 117 RW di Kota Banjarmasin, pemerintah menargetkan 60 RW atau sekitar 50 persen sudah mampu mengelola sampah secara mandiri pada 2026.

Untuk mendukung mekanisme ini, setiap RT akan dibekali gerobak pengumpul sampah. Warga juga diwajibkan melakukan pemilahan sejak dari rumah, terutama untuk sampah organik.

Sampah organik yang telah dipilah kemudian diangkut ke fasilitas pengolahan di tingkat RW. Di setiap titik pengolahan, pemerintah akan menyediakan sarana dasar seperti komposter, alat pencacah sampah organik, mesin pencacah ranting dan kayu (shredder) untuk biomassa, serta perlengkapan pendukung lainnya.

“Minimal ada empat jenis alat di setiap titik RW. Jadi pengolahan benar-benar bisa dilakukan di lingkungan itu sendiri,” tegas Ichrom.

Sementara itu, pengelolaan sampah anorganik akan diintegrasikan dengan sistem bank sampah. Warga dapat menyetorkan sampah secara langsung maupun melalui petugas, yang kemudian bernilai ekonomis sebagai tabungan.
Dari sisi penegakan aturan, pemerintah juga akan memperketat pengawasan.

Baca Juga :   Revitalisasi Pasar Ujung Murung Digodok, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Pedagang Tak Terbebani

Sosialisasi telah dilakukan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik. Ke depan, warga yang membuang sampah tidak sesuai tempat atau waktu dapat dikenakan sanksi administratif hingga Rp2 juta, sesuai regulasi yang tengah difinalisasi.

Tak hanya menyasar kawasan permukiman, kebijakan ini juga diperluas ke sektor horeca (hotel, restoran, dan kafe) serta kawasan perdagangan dan jasa, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap sampah yang dihasilkan.

“Perubahan ini bukan hanya soal alat, tapi juga perubahan perilaku. Karena itu kami perkuat edukasi agar masyarakat terbiasa memilah sampah dari rumah,” pungkasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.