INIBERITA.id, BANJARMASIN– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, bersama Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di ruangan Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Rabu (10/5/23).
Diantaranya Raperda perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan, perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegaiatan hiburan dan rekreasi dan Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual.
Sehingga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), benar-benar berkualitas dan sempurna, karena semua Raperda untuk mengatur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
”Karena Raperda bertujuan untuk mengatur, maka harus ada masukan, saran dari masyarakat, karena Raperda ini bersentuhan langsung dari masyarakat,”jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, agar Perda tersebut hasilnya benar-benar bisa maksimal, sehingga sebuah Perda harus dirumuskan dan dirancang, dengan tetap mengacu pada norma. Selain itu, harus dikonsultasikan kepada masyarakat atau istilahnya uji publik.
“Agar Perda hasinya benar-benar maksimal, maka dilaksanakan uji publik tersebut, sehingga Perda ini tidak macan kertas,” tegasnya.
Sejauhmana tanggapan dan inlementasinya, jika aturan ini nantinya disahkan dan diterapkan di masyarakat, terutama dua buah Raperda dilakukan perubahan tersebut.
“Karena sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini dan menyesuaikan aturan perundangan yang lebih tinggi,”ungkapnya,(benk/iniberita)