BKD Segera Usut Kasus Honorer Tilap Dana Insentif Ketua RW RT DK di Murung Raya

oleh -3440 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin segera usut, kasus tenaga honorer tilap dana insentif, Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RW-RT dan DK) di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut.

Bahkan, kasus penyelewengan dana operasional Ketua RT, RW dan DK, lurah yang bersangkutan harus bertanggungjawab, karena kasus ini merupakan kesalahan besar bagi lurah setempat.

“Sebab lebih mempercayakan pegawai honorer daripada ASN atau bendahara kelurahan untuk menangani dana operasional RT,RW dan DK tersebut,”ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, Rabu (5/7/23).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, mekanisme dana itu, dari Tapem diserahkan ke sekretaris bendaharawan kecamatan, kemudian dari kecamatan menyerahkan ke kelurahan.

Setelah diterima kelurahan, pengelolaannya diserahkan kepada bendahara kelurahan yang merupakan struktural, bukan diserahkan kepada honorer.

“Ketika lurah menyerahkan kepada honorer itu menjadi pertanyaan besar. Padahal ini dana daerah utk kepentingan masyarakat,”katanya.

Karena itu, Matnor Ali menegaskan, bahwa dirinya mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), segera turun untuk memberikan tindakan.

Dan lakukan investigasi, kenapa sampai lurah menyerahkan dana tersebut, kepada honorer ,seharusnya lurah lebih percaya dengan stafnya yang berstatus ASN.

“Karena sebagai pengguna anggaran, lurah harus bertanggungjawab. Harus diberi sanksi atau minimal teguran, kenapa menyerahkan kepada honorer,”tegasnya.

Kasus ini ujar anggota dewan satu ini, merupakan atensi bagi kelurahan lain, karena keteledoran dan atas dasar kepercayaan Lurahnya dapat merugikan semua pihak.

Bhagaimana jika dana yang disimpangkan itu tak diganti si oknum maka apat membahayakan lurahnya, apalagi anggaran yang diselewengkan tersebut adalah dana APBD atau dana orang banyak.

“Itu adalah duit APBD yang disimpangkan, jika oknum honorer tersebut tak mengganti maka dapat berhadapan dengan Aparat Panegak hukum, salah-salah menjadi saksinya juga Lurah,”ujarnya.

Sebelumnya, Lurah Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Sugeng mengakui, saat ditemua media di ruang kerjanya, Selasa (4/7/23).

Sugeng mengungkapkan, jika dana operasional RT, RW, dan DK untuk kelurahan Murung Raya mencapai Rp 68.029.000.

Dan uang tersebut harusnya ditransfer untuk 27 RT, 2 RW dan 1 DK, dana operasional ini diberikan untuk tiga bulan untuk April, Mei dan Juni. Namun, tidak ditransfer ke masing-masing RT, RW, dan DK.

“Untuk Kelurahan Pemurus Dalam mencapai Rp 43.500.000,nhingga saat ini dana operasional kelurahan tidak ditransfer yang bersangkutan,”ungkapnya.(benk/iniberita).