Bukti Setor Pajak Reklame, Tanda Tangan Kepala BPKPAD Banjarmasin Diduga Dipalsukan

oleh -481 Dilihat
Teks foto. Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin H Edy Wibowo saat berikan keterangan pers terkait pemalsuan tanda tangannya bukti setor pajak reklame.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Badan Pengeola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin dibuat geger, karena ada sejumlah bukti setor pajak reklame, diduga memalsukan tanda tangan H Edy Wibowo, Kepala BPKAD Kota Banjarmasin.

Kepala BPKAD Kota Banjarmasin H Edy Wibowo mengungkapkan, selain pemalsuan tanda tangannya, bukti kuat dugaan adalah kop surat yang digunakan masih menggunakan tulisan Bakeuda Kota Banjarmasin, bukan BPKPAD Kota Banjarmasin.

Selanjutnya, kejika dilakukan pengecekan pembayaran pajak reklame, di rekening kas daerah ternyata nominalnya tidak masuk dan salah satu bukti setor pajak reklame yang agak janggal.

“Dari data kita temukan, dilihat ada yang tidak sesuai prosedur. Tanda tangan saya sepertinya dipalsukan karena tidak cocok, kop surat masih Bakeuda seharusnya sudah BPKPAD,”ungkap H Edy Wibowo kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Banjarmasin, Rabu (3/1/24).

Ditegaskannya, ada dua bukti setor yang diduga palsu untuk sementara, yaitu satu bernilai Rp17 juta dan satunya Rp 3 juta, dengan total sekitar Rp 20 juta, dugaan pemalsuan ini, tidak menutup kemungkinan tahun sebelumnya, bahwa oknum tersebut pernah melakukan.

Terkait dengan persoalan ini, pihaknya akan melakukan pengecekan seluruhnya, khususnya menerima penyetoran berbagai pajak daerah, soal teknisnya yang ada di dinas tersebut.

“Soal oknum yang dicurigai, saya memilih merahasiakan perusahaan yang menyerahkan bukti setor pajak diduga palsu tersebut, karena masih melakukan kroscek ulang, tapi dokumennya ada di kantor kami dan akan dikoordinasikan dulu, hak ini mau tidak mau akan kita laporkan ke APH (aparat penegak hukum),” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Muhammad Yamin mengatakan, dirinya menyarankan kepada BPKPAD untuk melakukan kroscek kembali, terkait dugaan pemalsuaan bukti setor pajak reklame itu.

Tetapi kasus tersebut menjadi atensi khusus dan menjadi peljajaran bagi BPKPAD, karena bisa saja terjadi di tahun sebelumnya, berhubung tidak diketahuan, maka oknum tersebut, berolah kembali untuk pemalsuan tanda tangan bukti setor pajak reklame.

“Saya sarankan BPKPAD jangan segera melapor ke polisi, kalau bisa cari jalan tengah dulu, kalau tidak bisa juga terpaksa dibawah ke ranah hukum. Karena bagaimanapun pengusaha reklame merupakan salah satu penyumbang PAD bagi Banjarmasin,” katanya.(benk/iniberita).