Cegah Radikalisme, Personel Kapal Polisi XIII – 2006 Sambangi Warga Pesisir

oleh -674 Dilihat
Foto. Personel Kapal Polisi XIII-2006 Dit Polairud Polda Kalsel, bersama masyarakat berani menolak dan peranga atas paham radikalisme dan anti Pancasila tersebut

INIBERITA.id, TANAH BUMBU- Pencegahan paham Radikalisme secara dini daerah pesisir, merupaklan kewajiban kepolisian, khususnya bagi Dit Polairud Polda Kalsel, Oleh sebab itu, melalui personel Kapal Polisi XIII-2006 yang bertugas, di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahayanya paham radikalisme, dengan sambangi warga pesisir di Desa Muara Sebamban.

Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, melalui Komandan Kapal Polisi (KP) XIII-2006 Bripka Saifudin Suhari mengungkapkan, paham radikalisme saat menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat ditanah air, bukan diwilayah warga perkotaan tapi warga pesisir pun, harus mengetahui bahwa paham radikalisme itu, sangat berbahaya dan mengancam keutuhan NKRI.

Berkaitan dengan itulah, tidak salahnya personel Kapal Polisi XIII-2006 Dit Polairud Polda Kalsel, memberikan gambaran tentang radikalisme itu, karena di daerah pesisir merupakan akses mudah, mereka menyebarkan atas paham radikalisme itu.

“Agar tidak terjadinya penyebaran paham radikalisme itu, Dit Polairud Polda Kalsel melalui Kapal Polisi XIII-2006, menggelar sosialisasi tentang bahaya radikalisme kepada warga pesisir,”ungkap Bripka Saifudin Suhari, kepada media. Selasa (21/6/22).

Baca Juga :   Maksimalkan Pelayanan, RSDKH Balangan Ciptakan Dua Inovasi 

Bripka Saifudin Suhari menegaskan, agar paham radikalisme tidak bisa masuk penyebarannya di lingkungan, khususnya Desa Muara Samban Kabupaten Tanbu, warganya harus berani menolak dan menyatakan perang, terhadap paham radikalisme dan anti Pancasila tersebut, sehingga kelompok mereka tidak sampai mempengaruhi masyarakat di lingkungan bawah.

Disamping itu, warga Desa Muara Samban, harus pula meningkatkan sitkamtibmas dilingkungan sekitar dan kewaspadaan, khususnya bagi warga pendatang, apabila dalam prilaku sehari-harinya terlihat tidak wajar, maka warga bersama tokok masyarakat, dapat melaporkan kepihak kepolisian terdekat.

“Dengan digalakannya siskamtibmas lingkungan itu, upaya untuk pencegahan atas paham radikalisme itu, karena paham radikalisme dapat merubah menset masyarakat, olehnya warga harus berani menolak dan menyatakan perang atas paham itu,” tegasnya. (aji/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.