CV Dipa Bangun Banua Gagal Kerjakan Proyek Tahun 2022, Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Andai

oleh -2687 Dilihat
Teks foto. Lokasi proyek yang gagal dikerjakan oleh CV Dipa Bangun Banua.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – CV Dipa Bangun Banua gagal kerjakan
proyek tahun 2022, terhadap pembangunan bangunan perkuatan tebing Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Sebab, pada papan proyek tertulis dalam kontrak tersebut, tertanggal 15 Agustus 2022, namun hingga akhir tahun 2022 sampai awal tahun 2023 masih belum dikerjakan, pihak kontraktor CV Dipa Bangun Banua tersebut.

Kemudian, supaya proyek itu terlihat dikerjakan oleh kontraktor yang bersangkutan, secara sengaja kontraktor menyiapkan bahan material untuk proyek berupa siring beton, ditempatkan di tepi sungai seperti batu split ditumpuk di kiri dan kanan Jalan Sungai Andai atau tak jauh dari jembatan Jalan Padat Karya Sungai Andai tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menegaskan, kalau pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, atas proyek perkuatan tebing sungai Sungai Andai.

Dengan terpaksa Dinas PUPR melakukan pemutusan kontrak kerja, karena sesuai dengan papan kontrak proyek tertanggal 15 Agustus 2022 kemarin sudah dikerjakan.

“Jadi kita proses sesuai aturan,” tegasnya, saat diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna di dewan Banjarmasin, Senin (2/1/2023).

Suri Sudarmadiyah mengatakan, untuk sanksi sementara yang diberikan, pihaknya melakukan
pemutusan kontrak dan uang jaminan ditarik, sesuai dengan aturan dalam kontrak.

Terkait dengan kontraktor tersebut, pihaknya akan di masuk dalam daftar hitam. Menurutnya, terkait daftar hitam pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan inspektorat.

” Untuk berapa nilai proyek pihaknya tidak mengetahui perses. Namun proyek tersebut sudah melalui tahapan lelang hingga ditetapkan pemenangnya,”katanya.

Disinggung, alasan proyek itu tidak dikerjakan. Kadis PUPR hanya menyebut, terhadap proyek tersebut sudah dikawal oleh pihaknya, sesuai dengan aturan dalam kontrak. Bahkan, sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3 agar proyek segera dikerjakan.

Sebagai pemenang proyek, harus bertanggung jawab dan dikerjakan sesuai dengan nilai kontraknya

“Akan tetapi hal itu kembali kepada kinerja mereka (kontraktor). Padahal pengerjaannya tidak terlalu sulit,”ujarnya.
.
Sementara itu, berdasarkan situs LPSE Banjarmasin proyek tersebut dimenangkan CV Dipa Bangun Banua dengan nilai kontrak sekitar Rp 243 juta.

Pemenang lelang ini juga mendapat proyek pembangunan bangunan perkuatan tebing Anak Sungai Andai dengan nilai kontrak sekitar Rp 250 juta.(benk/iniberita)