Dewan Berharap Mutasi Pejabat Pemerintah Wajib Perhatikan Kompetensi

oleh -1222 Dilihat
Teks foto. Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin berharap, dalam melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, wajib memperhatikan kompetensi para pejabatnya, sebelum dilaksanakan pelantikan jabatan.

Walaupun, pergantian maupun mutasi tersebut, dalam bentuk penyegaran jabatan itu, merupakan hak prerogatif  Walikota Banjarmasin, tetapi tidak salahnya seorang pimpinan itu, harus memperhatikan standar kompetensi pegawai yang bersangkutan.

“Hal ini upaya mendukung kebijakan pembangunan di wilayah tersebut,”ungkap Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi. Senin (3/6/2024).

Kalau mutasi pegawai itu, tegas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berdasarkan keinginan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan, tanpak memperhatikan kemampuan pegawai atau (PNS) tersebut, tertentunya akan menghambat program di lapangan.

Karena, seorang pegawai negeri sipil itu, dalam memegang jabatan harus berstandar, kepada peraturan kepegawaian serta melihat latar belakang kemampuan ilmu yang disandangnya oleh pegawai tersebut.

“Oleh sebab itulah mutasi seseorang dalam jabatan sesuai prosedur kepegawaian dan  menunjuk orang harus memiliki kemampuan khusus, sehingga mendukung kelancaran tugas kedinasan dalam melayani kebutuhan masyarakat,”tegasnya.

Menurut Faisal panggilannya, pergantian atau pemindahan jabatan, seandainya dibuat hanya berdasarkan keinginan pimpinan, tanpa melihat kemampuan khusus dari pegawai, apalagi mutasi pejabat tersebut, sebelumnya sebagai timses saat pencalonan.

Maka rusaklah tatanan peranan tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat), sebab sebelum dilakukan pergantian harus melalui pertimbangan  dan kepangkatan dulu, proses ini sekarang ini banyak diabaikan dan disampingkan.

“Sekarang ini Baperjakat bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara malah disampingkan,”ujarnya.(ridho/iniberita).