INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin kritik kebijakan pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan, memperlakukan mengikuti program imunisasi BIAN dan divaksin Covid-19, bagi Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) merupakan sifat memaksa.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota BanjarmasinH Abdul Muis, suntik vaksin Covid-19 ini, sebagai persyaratan masuk sekolah, mau tidak mau orang tua mereka terpaksa memenuhi persyaratan tersebut, padahal kebijakan yang diluarkan melalui Dinas Pendidikan itu, sifat memaksa.
Apabila tidak dilampirkan surat keterangan bervaksin, maka pihak panitia sekolah menolak untuk pendaftaran, padahal anak mereka belum tentu diterima di sekolah tersebut.
“Kebijakan dengan persyatan bervaksin, bagi calon siswa baru mulai tingkat SD hingga SMP bentuk pemaksaan, agar mereka dapat divaksin sebelum masuk sekolah,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Selasa (28/6/22), di gedung DPRD Kota Banjarmasin.
H Mumu panggilannya ini menegaskan, terkait terbitnya surat edaran (SE) bernomor 442.12/45-P2P/2022, tanggal 18 Mei 2022 tersebut, seharusnya pihak Dinas Pendidikan benar-benar memahami, jangan asal diterapkan atau takut dengan jabatan, apabila tidak dilaksanakan.
Apalagi SE itu, salah satu bentuk kebijakan mewajibkan dan menjadi syarat dalam PPDB atau justru hanya sebuah anjuran.
“Namanya surat edaran itu sebenarnya bisa dilaksanakan atau tidak, boleh iya dan boleh tidak,”tegas anggota dewan tiga periode ini.
Dikatakannya, kalau kebijakan itu mengharuskan, maka Disdik seharusnya terlebih dahulu, melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Banjarmasin, melalui komisi IV sebagai mitra kerjanya, sehingga komisi IV dapat memberikan masukan atas persyaratan itu.
“Sekali lagi Disdik harus benar-benar paham, apakah yang disyaratkan itu vaksinasi Covid 19 atau imunisasi biasa yang ada dalam program BIAN kendati artinya hampir sama, namun bukan harus Vaksin Covid 19,”katanya.(benk/iniberita)