Dewan Masih Menolak Rencana Kenaikan Tarif PTAM

oleh -502 Dilihat
Foto. Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi II masih menolak, rencana kenaikan tarif air leding, PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih, dilakukan tahun ini.

“Sampai saat ini anggota dewan masih tak sependapat, dengan rencana PTAM Bandarmasih, yang akan menaikkan tarif air minum tahun ini, “ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, kepada wartawan. Senin (1/8/22).

Ditegaskan Awan panggilan akrabnya, menaikan tarif air minum saat ini belum tepat, karena masyarakat baru saja mengalami masa krisis dampak dari pandemi Covid-19, karena keadaan masyarakat untuk saat ini, masih belum stabil perekonomian masyarakat, sehingga kurang tepat untuk menaikkan tarif.

Wakil rakyat dari fraksi PKS ini, meminta agar PTAM Bandarmasih melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat, mulai tingkat kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT), tentang rencana kenaikan tarif tersebut.

“Dengan sosialisasi dan sharing langsung ke masyarakat siapa tahu nanti ada masukan lain sebagai solusi sebagai alternatif dari rencana kenaikan tarif, “tegasnya

Menurutnya, dengan sosialisasi ke masyarakat, pihak PTAM Bandarmasih dapat mengetahui feedback (masukan), dari masyarakat bawah bagaimana kondisi ekonomi di bawah.

“Dengan adanya masukan dari masyakarat akan menjadi bahan bagi PTAM terhadap rencana kenaikan tersebut, “ujarnya.

Sebelumnya, Dirut PTAM Bandarmasih Yudha Ahmad mengungkapkan, pertimbangan PTAM Bandarmasih untuk kenaikan tarif, karena biaya perasional yang terus naik dan tak sebanding.

Dengan pemasukan perusahaan dan rencana kenaikan tarif air minum, sebagai penyesuaikan tarif atas dan tarif bawah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel dan tarif ini menyediakan, dengan perbandingan biaya produksi lebih besar daripada pemasukan PAM.

“Selama ini menjual air minum rugi 254 rupiah/kubik sehingga harus dicari solusinya dengan menyesuaikan tarif, “ungkapnya.

Ujar Yudha Ahmad, Kenaikan 10 persen untuk kelompok 1 atau MBR masih diangka 3.800 rupiah, sedangkan biaya produksi 7.800 Rupiah, artinya masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah keatas.

“MBR perhitungannya kenaikannya hanya 100 rupiah perkubik, “ujarnya. (ridho/iniberita)