Dewan Minta Kafe Sekutdays Coffe Harus Ada Tindakan

oleh -432 Dilihat
Foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin minta pemerintah kota melalui Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah, jangan segan-segan melakukan tindakan, terhadap kafe Sekutdays Caffe yang diduga melanggar izin peruntukan sebagai kafe.

Karena, kafe yang berada di kawasan wisata kota tua tersebut, lantaran menyajikan hiburan live dics joke (DJ), pada Jumat malam (8/10/22), hal ini sudah viral dimedia sosial, dengan dorasi 17.18 menit dalam video dimana puluhan para pengunjung asyik mengikuti hentakan irama music yang dimainkan seorang DJ, dari balkon kafe bertuliskan Sekutday Co tersebut. Padahal, malam itu bersamaan dengan malam libur keagamaan yakni, malam peringatan Maulid Nasi Muhammad SAW.

Hal ini diungkapkan Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR,saat diminta tanggapannya, ada dugaan kafe Sekutday Caffe melanggar izin.

Polisiti Partai Gerindra ini menegaskan, dirinya minta pemerintah kota (Pemko) melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disporabudpar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak pengelola kafe, kalau perlu berikan tindakan apabila terbukti melanggar aturan tersebut.

“Kita harus segera berikan tindakan, sebab mereka terindikasi menyalahi perizinan usahanya. Disporabudpar dan Satpol PP harus segera menindaklanjuti video viral tersebut,”tegasnya.

Bahkan kafe tersebut dikatanya, diduga melakukan melanggar izin operasional, karena penampilan live music hanya diperuntukkan Tempat Hiburan Malam (THM), sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.

“Kalau ada live music dengan menggunakan Dj, sangat jelas sudah melanggar perijinannya. Sebab, live music Dj hanya diperbolehkan untuk THM yang tertuang dalam Perda No.12 tahun 2016 tersebut,”katanya.

Memang pengawasan terhadap usaha kafe saat ini ujarnya, hingga sekarang belum ada aturan mengikat, tetapi bukan berarti pengawasan pemerintah kota melalui Satpol PP, tutup mata dan membiarkan para pengusaha kafe melakukan pelangaran peruntukannya.

“Permasalahan ini kalau dibiarkan dan tidak serius bersikap, dikhawatirkan kafe tersebut, akan berolah kembali melakukan pelanggaran dan menjadi preseden buruk bagi pemerintah kota,”ujarnya. (ridho/iniberita)