INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I memanggil Camat Banjarmasin Selatan Firdaus, Lurah Mantuil Norman dan eks Plt Lurah Mantuil Irwan Haderiani, terkait adanya laporan warga setempat, bahwa ada dugaan pungutan pelaksanaan program PTSL pada 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu, dipimpin langsung Wakil ketua HM Yamin HR dan Ketua Komisi I HM Faisal Hariyadi dan beberapa anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin yang ikut dalam pertemuan, dalan menyikapi laporan warga, bahwa di Kelurahan Mantuil terjadi pengurangan ukuran tanah dan perubahan nama pemilik disertai adanya dugaan pungutan uang jasa.
Mantan Plt Lurah Mantuil, sekaligus Ketua Tim PTSL Kelurahan Mantuil Irwan Haderiani, usai pertemuan dan memjelaskan kepada wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerima pungutan uang, seperti yang dituduhkan dan dikeluhkan oleh warga yang melaporan tersebut.
“Saya tidak ada memungutan apa yang ditunduhkan kepadanya, terkait program PTSL tersebut dan program nasional adalah gratis, “ungkapnya Irwan, Selasa (14/6/22)
Lebih jauh Irwan menegaskan, pihaknya menjalankan program PTSL itu, sesuai dengan prosedur, diantaranya baru melakukan pengukuran tanah warga yang disaksikan RT dan pemilik tanah langsung.
“Tetapi jika pengukuran pemilik tidak hadir, maka tidak dilakukan pengukuran. Kami lewati saja, ” tegasnya.
Sementara, itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR mengatakan, pertemuan dengan pihak kelurahan Mantuil dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, hanya untuk menggali kebenaran sebagaimana yang dilaporan warga dan dikeluhkan, disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin sebelumnya.
Menurutnya, PTSL adaklah tugas kelurahan dan hanya mengumpulkan kelengkapan berkas, dari pemilik tanah, sedangkan untuk pengukuran dan pemetaan pihak BPN, oleh sebab itulah pihak menggali informasi kebenarannya.
“Kami hanya memastikan apakah benar keluhan warga Mantuil, bahwa PTSL terjadi dugaan pungutan atau gratis, ” katanya politisi Gerindra ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Haryadi mengungkapkan, permasalahan ini perlu meyakinkan kembali tugas dan kewenangan pihak kelurahan, dalam program PTSL dari pengakuan kelurahan, bahwa tidak ada seorang warga pun yang diminta pungutan tersebut.
Walaupun demikian, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk menggali kebenaran dugaan itu, baik pihak camat, kelurahan dan pihak warga sendiri, agar permasalahan tidak berlanjutan, jika miss komunikasi perlu diselesaikan.
“Dari Keluhan warga adanya permintaan pungutan tidak ada terjadi dan setelah kami konfirmasi, baik camat, lurah maupun mantan Plt lurah, hal itu hanya terjadi miss komunikasi, “ungkapnya politisi PAN. (benk/iniberita)