Dewan Tak Serta Merta Setujui, Atas Usulan Raperda Penyerdaan Modal PTAM Bandarmasih

oleh -1227 Dilihat
Foto. Ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin tak serta merta setujui, atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal. Untuk perusahaan air minum plat merah, pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) 2023.

Mengingat, Kata Ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, Raperda itu harus disampaikan dan jika disetujui, tentunya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pula dan dibahas.

“Saya minta saat dilakukan pembahasan di Pansus, harus dikaji betul-betul dan dikawal ketat kalau perlu tansparan,”tegas polisiti PKS ini, kepada media. Selasa (4/10/22), diruangan kerjanya.

Dikatakan Awan panggilannya, penambahan modal untuk PTAM Bandarmasih tersebut, tidak harus diambil dari APBD Pemko Banjarmasin, tetapi bisa juga diambil dari pinjaman perbankan dan pinjaman ke kementerian keuangan.

Hal ini harus dibedakan antara penyesuaian tarif dan penyerdaan modal. Karena, penyertaan modal tersebut, kemungkinan digunakan untuk peningkatan pelayanan distribusi.

“Seperti peningkatan jaringan perpipaan di Soetoyo S, serta pembuatan IPA dan booster di Sungai Andai, “katanya.

Sementera itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah membenarkan, dari 15 Raperda inisiatif Pemko Banjarmasin tersebut, ada satu Raperda Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih yang dimasukkan di Prolegda 2023.

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Triwulan III 2022 capai Rp 17,947 Miliar Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Triwulan III 2022 Capai Rp 17,947 miliar.

“Usulan Raperda itu melalui Bagian Ekonomi Setdako Banjarmasin, namun dirinya tidak mengetahui berapa nominal penyertaan modal yang diusulkan, hal itu soal teknis, saya kurang tahu,” tuturnya, usai rapat di DPRD Banjarmasin.(benk/iniberita)