Diluar Kecamatan, Armada BPK Pick Up Tahun Depan Dilarang Beroperasi

oleh -393 Dilihat
Foto. Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Banjarmasin Budi Setiawan, saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Damkar dan Penyelamatan, tahun depan 2023 akan memperlakukan larangan armada BPK/PMK menggunakan mobil pick up beroperasi apabila terjadi kebakaran, regulasi ini masih dalam pembahasan.

Menurut Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Banjarmasin Budi Setiawan, usai menggelar rapat pembahasan Raperda pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran, bahwa regulasi tersebut pihaknya bersama DPRD Banjarmasin masih menggodok aturan tersebut dan ini akan segera diparipurnakan.

Dalam regulasi Damkar yang dilarang armada BPK berupa bak terbuka atau pick up untuk mengangkut penumpang atau personel BPK.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, angkutan pick up hanya boleh membawa angkutan barang. Tidak untuk angkutan manusia,” ungkap Budi Setiawan, Selasa (5/7/22).

Ditegaskan Budi, aturan tersebut akan diberlakukan pada mulai pertengahan tahun 2023, setelah Dinas Damkar Banjarmasin memilik armada yang lengkap yang standar.

Namun, untuk memperlakukan aturan itu, pihaknya lebih dulu lengkapi armada di pemerintah kota yang standar, baru memperlakukan dilaksanakan ke BPK swasta

Baca Juga :   Mobil Brio Warna Merah Seruduk Pengendara dan Polisi Viral Di Medsos

Dan perlu diketahui, pengadaan armada baru dianggarkan sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan 5 unit mobil tangki yang standar untuk Damkar Banjarmasin.

Selain larangan angkutan pick up mengangkut manusia, juga dilarang melintas di jalan utama kota Banjarmasin, dan akan diprioritaskan di wilayah Kecamatan atau Kelurahan masing-masing.

“BPK yang menggunakan mobil pick up hanya melintas untuk wilayah Kecamatan armada saja. Nanti akan diatur dengan baik,”tegasnya.

Lebih jauh Budi mengungkapkan, selain mengatur tentang standar angkutan BPK, Perda Damkar tersebut juga akan mengatur tentang usia anggota BPK di Banjarmasin, di sesuaikan dengan resiko saat di lapangan.

“Anggota BPK Minimal usia 21 tahun, Jika nantinya ada anggota dibawah 21 tahun saat beroperasi pemadam tentunya ada sanksi tegas,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Damkar DPRD Banjarmasin Hari Kartono menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur sedemikian rupa agar BPK di Banjarmasin lebih baik lagi kedepan.

“Salah satunya kelayakan angkutan BPK. Pemkot Banjarmasin ingin kedepan semua armada BPK standar dan layak jalan,”jelas Hari Kartono.

Baca Juga :   Paman Birin Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Murung Keraton

Kemudian, Wakil Ketua Pansus Damkar HM Faisal Hariyadi mengatakan, Perda ini nantinya juga mengatur zonasi operasi BPK di Banjarmasin secara baik melalui sebuah sistem atau aplikasi yang dikendalikan melalui Markas Komando (Mako) Damkar Banjarmasin.

“Semua akan diatur sedemikian rupa agar operasional BPK di Banjarmasin bisa berjalan maksimal. Tidak ada lagi penumpukkan unit, karena dikendalikan dalam sebuah sistem,”katanya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.