Disdukcapil Lakukan Perekaman KTP 30 ODGJ

oleh -703 Dilihat
Teks foto. Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Yusna Irawan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 30 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hal ini untuk upaya memastikan, seluruh warga Kota Banjarmasin memiliki KTP.

Kepala Disdukcapil Banjarmasin Yusna Irawan mengatakan, hal itu merupakan salah satu upayanya untuk memberikan kemudahan bagi warga, khususnya bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Lanjut Usia (Lansia) hingga orang sedang sakit.

“Tiga komponen tersebut, di gabungkan pada program rekayasa jiwa,”katanya. baru-baru tadi.

Lebih jauh Yusna menjelaskan, saat ini tercatat ada 121 jiwa, sejak 2022 lalu yang telah merekam KTP elektronik, diantara 30 orang dari 121 jiwa, mereka itu merupakan ODGJ itu, juga perlu memiliki administrasi kependudukan.

Tujuannya memudahkan bagi warga ODGJ untuk mendapatkan pengobatan, maupun bantuan sosial, artinya seluruh warga Indonesia wajib memiliki KTP elektronik tersebut.

“Apalagi, saat ini penggunaan KTP, bisa dilakukan secara online, dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki pihaknya,”jelasnya.

Yusna mengungkapkan, bahwa pemanfaatan data kependudukan, secara teknis telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Semakin meluasnya, data kependudukan dan KTP-el menunjukkan, bahwa trust (kepercayaan) publik semakin meningkat, seiring dengan semakin lengkap, valid dan akuratnya data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemanfaatan data kependudukan, oleh lembaga pengguna juga berdampak, pada semakin cepat, efektif dan mudahnya masyarakat mendapatkan, berbagai layanan public, seperti di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan lain sebagainya.

“Hal ini terus kami lakukan, agar semua warga memiliki KTP,”ungkapnya. (ar/iniberita)