Iniberita.id, BANJARMASIN- Ditpolairud Polda Kalsel amankan JR (40) warga Binjai Pamangkih RT.004 / Rw 002 Kelurahan Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, telah melakukan perbuatan tindak pidana, dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan melakukan penyetruman ikan.
Penangkapan pelaku JR (40) salah seorang pelaku penyetruman ikan dan membawa sejenis senjata tajam (sajam) mandau dan parang panjang tanpa izin legalitas serta merupakan merusak ekosistem sungai tersebut, beroperasi sekitar pukul 02.30 Wita pada Selasa (1/2/22).
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah, satu bilah senjata tajam jenis parang mandau, satu bilah jenis senjata tajam jenis parang panjang, satu buah keranjang panjang tempat ikan, satu buah alat trafo, msatu) buah ACCU Merk Yuasa.
Baca Juga : Polres Balangan Selama 14 Hari, Gelar Operasi Keselamatan Sebelum Ramadhan
Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Takdir Matanette, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP M Ishariyadi, kepada media, Kamis (2/3/22) mengungkapkan kronologisnya, pada Selasa 1 Maret 2022 anggota Ditpolairud Polda Kalsel, bersama Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Kabupaten HST, sedangkan melakukan patroli gabungan.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang lak-laki melakukan kegiatan penyetruman ikan, kemudian setelah ditemui pelaku (JR) (40), membawa senjata tajam jenis mandau dan parang panjang tanpa dilengkapi izin, dengan demikian pelaku terpaksa dibawa bersama barang buktinya, ke Mako Ditpolairud Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses secara hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun kurungan,”ungkapnya.(benk)