DPRD Bahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

oleh -537 Dilihat
Teks foto. DPRD Kota Banjarmasin bersama instansi terkait saat melakukan pembahasan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama instansi terkait, mulai membahas Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantran, pada Jumat (5/5/23).

“Perda ini nantinya sebagai payung hukum pemerintah untuk memberikan bantuan menggunakan dana APBD dalam menunjang pembangunan sarana dan prasarana pesantren,” kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren DPRD Banjarmasin, Arufah Arif.

Dia mengharapkan ujarnya, dengan adanya bantuan peningkatan fasilitas ini, ke depan pesantren yang ada di Kota Banjarmasin, bisa bersaing dengan kabupaten dan kota lainnya.

Berkaitan dengan itulah, dewan mengusulkan Raperda tersebut, sebagai Raperda Insiatif dewan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 dimana bunyinya pemberian bantuan bisa dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

“Hal ini tentunya menjadi cacatan kami untuk disinkronkan kembali agar tidak terjadi dobel bantuan antara pemerintah pusat dan daerah,”ujarnya.

Semnetara itu itu, Kabag Kesra Sekda Kota Banjarmasin Khairil mengatakan, saat ini pesantren di Kota Banjarmasin cukup banyak namun hanya ada 12 pesantren yang memiliki badan hukum.

“Syarat pesantren yang menerima bantuan harus
memiliki legalitas, dan pemberian bantuan apabila pihak lembaga pesantren mengajukan proposal kepemerintah,”katanya.

Selanjutnya, dari hasil pembahasan rapat tersebut, kemungkinan bulan depan akan finalisasi, diperkirakan tiga kali pertemuan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin.(benk/iniberita).