DPRD Banjarmasin Pertegas Pengawasan Aturan Pendirian Reklame

oleh -566 Dilihat
Teks foto. Ketia Pansus DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini .

INIBERITA.id, BANJARMASIN-
DPRD Kota Banjarmasin mempertegas pengawasan pendirian reklame untuk memenuhi estiteka kota, berkaitan dengan aturan itu, maka draf Rancangan Peraturan Daerah revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame sekarang di bahas.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, atas Raperda revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut Muhammad Isnaini menjelaskan,
pendirian reklame atau sejenisnya tidak hanya memenuhi unsur keselamatan, namun harus menjunjung keindahan atau estetika kota.

“Tidak hanya asal-asalan yang membuat pemandangan menjadi semrawut karena banyaknya reklame yang berdiri tidak teratur,” ungkapnya, kepada media.Rabu (30/8/23).

Politisi Gerindra ini menegaskan, ada pasal 11dalam draf Raperda ini yang disebutkan yaitu, penyelenggaraan reklame wajib memenuhi estetika, etika, keselamatan masyarakat dan tanggung jawab atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame.

Semua itu diwajibkan oleh pemilik reklame untuk mengecek kekuatan konstruksinya, setiap 6 bulan sekali secara berkala, hal ini juga harus dilaporkan ke pemerintah kota.

“Pada Raperda ini mempertegas pengawasanj khususnya soal keselamatan, estetika dan etika pendirian reklame,”tegasnya.

Tidak hanya itu kata Isnaini, termasuk di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah, dalam Perda ini nantinya diatur jaraknya dan konten atau materi iklan yang di reklamekan atau sejenisnya, dilarang yang mengandung promosi seperti rokok maupun minuman beralkohol.

Raperda ini yang dilakukan revisi sekitar 50 persen draf atas Perda sebelumnya, karena menyesuaikan undang-undang cipta kerja.

“Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah di sektor pajak reklame ini,”katanya.

Diungkapkannya, karena Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka sepatutnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membawa peningkatkan pembangunan kota.

Lebih- Lebih dalam pengelolaannya tentunya lebih baik, sehingga pendapatan pajak reklame betul-betul dioptimalkan.

“Untuk mengoptimalkan pendapatan tentunya pemerintanh kota melalui instansi terkait memperketat penegakan aturan tersebut, karena dalam Perda ini kita sudah menuangkan penegakannya,”ungkapnya.

Diketahui, Pemko Banjarmasin menargetkan sebesar Rp9 miliar untuk PAD pada pajak reklame dan sejenisnya pada 2023.

Ini naik hingga 200 persen dari target tahun 2022 yang hanya Rp3,6 miliar, sebab data sementara keberadaan reklame dan sejenisnya di Kota Banjarmasin ini sebanyak 4.500 buah.(ridho/iniberita).