DPRD Banjarmasin Usulkan Revisi Perda Usaha Hiburan dan Rekreasi

oleh -159 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Usaha Hiburan dan Rekreasi dan langsung disetuui Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 ini disetujui Pemkot Banjarmasin dan semua fraksi di dewan kota,” ujarnya Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, di gedung dewan kota.

Dijelaskan Herry, dalam rapat paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tersebut, dilangsungkan bersamaan rapat paripurna perihal penutupan masa sidang tahun 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja,”jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa Perda ini, memang harus diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi saat ini, di mana pengawasan harus lebih diperketat, terhadap usaha-usaha ini.
Usaha tempat hiburan yang berkaitan dunia malam seperti diskotik, pub dan lainnya. Demikian juga pertimbangan lainnya, terkait usaha tempat rekreasi, kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukumnya.

“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif,”tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik, atas usulan perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 ini, dari pihak DPRD kota setempat.

Menurutnya, baik usaha tempat hiburan dan rekreasi, merupakan bagian penunjang pariwisata di kota ini, di mana Kota Banjarmasin kini terus mengembangkan sektor pariwisata, sebagai peningkat ekonomi daerah.

“Sesuai peraturan yang ada baik tempat hiburan maupun rekreasi harus memiliki tanda daftar usaha karena bagian sektor pariwisata,” ujarnya.

Tetapi dengan ditetapkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, salah satunya, kata Ibnu Sina, berlaku perizinan berusaha berbasis resiko.

“Karenanya perubahan Perda ini menyesuaikan yang demikian, tentunya dalam pembahasan nantinya akan banyak masukan,”katanya.(ridho/iniberita).