INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan bagi daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengungkapkan, bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, merupakan prakarsa inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna itu, kedua pihak antara dewan dan Pemko Banjarmasin, menyepakati untuk dibuatnya sebuah aturan tersebut, kemudian aturan ini, sebagai upaya melindungi arsip berharga kota, dimana sudah berusia 497 tahun, pada 24 September 2023.
“Banyak arsip-arsip yang harus kita lindungi dan lestarikan, hingga harus dibuat payung hukumnya,”ungkapnya.
Ditegaskannya, aturan ini sebagai langkah untuk menjaga jejak sejarah di kota ini, katanya, termasuk data perkembangan pembangunan dari tahun ke tahun.
“Dalam pembahasannya nanti akan kita minta masukan dari semua pihak, hingga aturan ini bisa diterapkan maksimal,”tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, menanggapi sangat positif dibuatnya aturan ini, sebagai langkah maju untuk meningkatkan keamanan dan kelestarian arsip berharga kota ini.
Meskipun, Pemko Banjarmasin kini sudah memiliki depo arsip yang bangunannya, sudah sangat representatif, namun upaya untuk menjaganya secara hukum harus dilakukan.
“Tempat penyimpannya yang representatif sudah kita bangun, kita kuatkan lagi dengan aturan,” ujarnya.
Dikatanya, arsip kota ini harus terjaga untuk generasi mendatang, agar mengetahui sejarah kota ini dari masa ke masa.
“Kota ini dibangun dari segala bidang, arsip menjadi catatan sejarah, hingga harus kita lindungi,”katanya.(ridho/iniberita).