INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna, dengan agenda mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Gubernur Kalsel Paman Birin, melalui Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar, menyambut baik disahkannya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini.
Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, dalam sambutan tertulisnya turut meyakini bahwa ekonomi kreatif memiliki peranan penting dan kedudukan yang strategis.
Selain menjadi penopang ketahanan ekonomi masyarakat, sektor ini juga berfungsi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pengembangan inovasi, kreativitas, daya saing, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.
Paman Birin berharap, peraturan daerah ini menjadi landasan hukum yang bersama-sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi.
Dan masyarakat luas untuk bersatu padu dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Provinsi Kalsel.(adpim/iniberita).