INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II, perihal Persetujuan bersama penetapan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banjarmasin Tahun Anggaran (TA) 2024. Sabtu (31/8/2024) molor selama 3 jam.
Seharusnya rapat paripurna dimulai pukul 09.30 WITA. Namun hingga pukul 12.30 Wita juga belum dimulai, lantaran wakil rakyat banyak yang tak datang sehingga harus menunggu kuorum terpenuhi, arah jarum jam tepat pukul 13.00 Wita siang, baru rapat paripurna tersebut dimulai.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali dan Tugiatno, sedangkan dari eksekutif Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor dan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan sebagian anggota DPRD Banjarmasin.
Wakil Walikota Banjarmasin Arifin dalam sambutannya menyampaikan, mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah merampungkan pembahasan APBD-P 2024, sehingga bisa diparipurnakan.
“Kami berterimakasih kepada dewan yang telah membahas APBD Perubahan 2024 sehingga dapat kita tetapkan bersama-sama hari ini,”ujarnya.
Dikatakan Arifin, setelah penetapan Perda ini akan disampaikan, kepada gubernur untuk mendapat evaluasi. Jika ada catatan yang diberikan akan diperhatikan dan ditindaklanjuti, oleh Pemko Banjarmasin agar pengelolaan keuangan dapat dapat semakin baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, penetapan Perda APBD-P ini, dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni sebelum pelantikan anggota dewan yang baru periode 2024-2029 yang dilaksanakan 9 September 2024.
“Kami berharap anggaran yang sudah diketok ini dapat terealisasikan untuk membiayai program-program yang telah disepakati bersama tersebut,”katanya.(benk/iniberita).