INIBERITA.id, BANJARMASIN– DPRD Kota Banjarmasin minta kepada Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadhan, demi menghormati warga menjalankan ibadah puasa.
Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengungkapkan, berdasarkan regulasi tersebut, semua warung makanan, restoran dan sejenisnya mulai pagi hingga siang hari, dilarang melakukan kegiatan, dengan menyediakan makanan dan minuman, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tidak melaksanakan kegiatan atau wajib tutup selama bulan Ramadhan.
Untuk pengawal Perda ini adalah pasukan Satpol PP dan ini jangan sampai tindakan tidak tebang pilih, dalam melaksanakan menertibkan warga atau pengelola rumah makan dan restoran serta THM yang kedapatan melanggar Perda tersebut.
“Saya minta Satpol PP dapat melaksanakan Perda nanti dan harus ditegakkan dengan setegak-tegaknya,”ungkap Tugit panggilannya, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Banjarmasin mengatakan,
dirinya mengharapkan tidak menemukan laporan dan ada Satpol PP Banjarmasin yang main mata, dengan pemilik warung makan yang buka siang hari atau warung sakadup selama puasa.
Jika ada yang melanggar berikan sanksi tegas sesuai dalam Perda.Dan masyarakat Banjarmasin diimbau, agar menaati Perda tersebut dan tetap menjaga toleransi beragama.
“ Mari kita hormati warga yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan,”katanya.(benk/iniberita.id)