DPRD Pemko Banjarmasin Percepat Bahas Raperda RPPLH

oleh -191 Dilihat
Teks foto. Pansus DPRD dan Pemko Banjarmasin saat bahas Raperda RPPLH.

INIBERITA.id, BANJARMASIN– DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) dan Pemko Banjarmasin, percepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Pasalnya, Raperda yang akan menjadi payung hukum, dalam rangka untuk perlindunan lingkungan, bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tersebut, harus selesai dalam waktu dekat ini, yaitu pada Desember 2022.

“Maka target kami Desember 2022 ini, Raperda tersebut sudah rampung dan diparipurnakan untuk disahkan,”ungkap Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi, kepada wartawan, usai melakukan rapat pembahasan, bersama Dinas LH. Kamis (1/12/22).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, tujuan terbitnya Perda ini, dalam rangka untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus peningkatan ketahanan, dalam menghadapi perubahan iklim serta dampaknya.

Dengan demikian berorientasi untuk 30 tahun kedepan dan ini wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD, Artinya Perda ini sebagai induk, dari beberapa aturan yang berkaitan, dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan untuk proses pembangunan sudah berjalan, namun tidak sesuai dengan Perda tersebut, dapat menyesuaikan dengan waktu,maka dapat dilakukan pembenahan sekitar dua tahun.

“ Perda RPPLH ini untuk pembangunan berbagai sektor dapat terintegrasi, sehingga terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan,”tegasnya.

Lebih jauh Afrizal menjelaskan, hal ini akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat, sekaligus terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat.

“Terpenting adalah menjaga lingkungan hidup kita dan terjaminnya sumber air yang memadai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love menegaskan, untuk lingkungan hidup Kota Banjarmasin, saat ini sudah cukup mengkuatirkan.

Lebih utamanya adalah kualitas sumber air sudah tercemar, maka harus dijaga agar tidak semakin buruk. Oleh sebab itulah, mulai proses rancangan hingga disahkan peraturan daerah ini, perlu dilakukan segera sehingga dapat menjadi acuan, bagi pembangunan Banjarmasin kedepan.

“Artinya Raperda RPPLH ini merupakan penjabaran, dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional dan harus ditaati dan diterapkan dalam menjaga lingkungan hidup kita,”tegasnya.(benk/iniberita)