Dulu Walikota Ibnu Sina Batalkan, Sekarang Diminta Kembali Revisi Perda Minol

oleh -1929 Dilihat
Teks foto Walikota Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin Arifin.

INIBERITA.id,BANJARMASIN– Dulu Walikota Ibnu Sina batalkan, ketika DPRD Kota Banjarmasin gelar rapat paripurna akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

Sekarang, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin minta kembali, mengajukan revisi atas Perda Minol tersebut, kepada pihak DPRD Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pembahasan.

“Pemko Banjarmasin sudah mengajukan kembali untuk merevisi Perda Minol kepada DPRD Kota Banjarmasin untuk dibahas,”ungkap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, usai paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Tahun 2022. Rabu (26/4/23) siang, kepada media.  Menurut Ibnu Sina, mekanisme pembahasan atas Perda minol itu, akan diserahkan sepenuh kepada DPRD Kota Banjarmasin, karena kewenanagan itu ada di legilatif.

Selanjutnya, jika revisi Perda itu dibahas, maka otomatis Perda lama dicabut dan berlaku Perda yang baru, oleh sebab itulah revisi pembahasannya, diserahkan DPRD Kota Banjarmasin.

Perlu diketahui kata Walikota Ibnu Sina, sejak pemerintah pusat memberikan kemudahan, dalam pembuatan izin secara online, melalui Online Single Submission (OSS) atau dalam Bahasa Indonesia Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tentunya angin segar dan memudahkan bagi para pengusaha, khususnya pengusaha yang bergerak dibidang penjualan minol tersebut.

“Dengan adanya kemudahan itu, akhirnya para pedagang minol masing-masing mengurus izin lewat OSS untuk perdagangan minol tersebut,”katanya.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya secara terpisah menegaskan, pihaknya saat ini belum bisa menjelaskan, bagaimana mekanismenya, apakah bisa langsung dibatalkan atau dicabut, maupun ada mekanisme lain untuk bisa dilakukan, namun pihak segeranya menindaklanjuti usulan Raperda atas inisiatif Pemko Banjarmasin tersebut.

Karena, kalau dilihat proses perjalanan pembuatan perda sebelumnya, justru Walikota Banjarmasin yang membatalkan, ketika DPRD Kota Banjarmasin mau mengesahkan, di saat dalam rapat paripurna tersebut.

Sehingga status Perda minol mengambang, bahkan pihaknya tidak sembarang melakukan pencabutan atau pembatalan sebuah Perda itu, harus ada mekanismenya.

“Apalagi pembahasan Pansus itu periode 2014-2019, sementara perda itu tidak jelas, tidak menutup kemungkinan akan timbul menjadi permasalahan hukum,”tegasnya.(benk/iniberita)