Gali Informasi Pemberian Hibah, Komisi IV Kunker Ke Kota Tangerang Bekasi

oleh -236 Dilihat
Rombongan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil ketua komisi IV Zainal Hakim, saat melakukan kunker ke DPRD Kota Tangerang diterima oleh anggota DPRD setempat Gunawan dari Fraksi Partai Demokrat dan ibu Suparmi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Jajaran komisi IV DPRD Kota Banjarmasin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Tangerang dan Kota Bekasi, dalam rangka menggali informasi, terkait program pemberian hibah untuk sekolah swasta.

Kunker yang dipimpin Wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim, bersama beberapa anggota itu, ikut serta juga jajaran Dinas Pendidikan dan Bagian Kesra Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan diterima oleh anggota DPRD Kota Tangerang Gunawan dari Fraksi Partai Demokrat dan ibu Suparmi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.

Menurut Hakim panggilan Akrabnya, hasil dari pertemuan beberapa pihak, baik di DPRD Kota Tangerang dan Kota Bakasi dalam kunker tersebut, bahwa pemberian hibah untuk sekolah swasta melalui APBD, baik pemberian hibah untuk siswa maupun perbaikan sarana dan prasana sekolah, apakah diperuntukan untuk PAUD, SD maupun SMP dapat dilakukan.

Karena, di Kota Tangerang dan Bekasi mengacu, kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 dan mengenai perubahan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Selanjutnya, berdasar peraturan tersebut, mereka membuat Peraturan Walikota (Perwali), tujuannya adalah agar pemerintah setempat, dapat menganggarkan pemberian hibah untuk sekolah-sekolah swasta tersebut.

“Mengacu pada penggalian dan infomasi kunker tersebut, maka komisi IV DPRD Kota Banjarmasin akan mendorong pemerintah kota, paling tidak sama membuat Perwali, agar pemberian hibah sekolah swasta dapat dilaksanakan,” ujarnya, kepada media INIBERITA.id. Sabtu (12/3/22).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, karena pendidikan itu, merupakan tanggungjawab pemerintah, sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan, melalui Bab XIII Pasal 31 Ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksudkan harus diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah, sebagai satu sistem pendidikan nasional.

Berkaitan dengan itulah, pihaknya mendorong pemerintah kota Banjarmasin untuk membuat perwali tentang pemberian dan hibah tersebut, dimana dalam Perwali nanti, mengatur tentang kriteria penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan, sehingga dalam pengalokasian anggaran nantinya, dapat dilakukan bagi institusi pendidikan swasta pemberian hibah, melalui Perwali sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019.

Namun, sebelumnya pemerintah kota harus bentuk tim verifikasi, tujuan agar pemberian hibah itu, benar-benar tepat sasaran, hal ini yang dilaksanakan oleh Kota Tangerang dan Bekasi.

“Amanat konstitusi kita jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini, artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,”tegasnya. (benk)