Izin Operasional Pendirian Madrasah Bisa Diurus Secara Online

oleh -264 Dilihat
Teks foto. Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Zainal Abidin.

INIBERITA.id, BALANGAN- Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Zainal Abidin mengatakan, bahwa sekarang pendaftaran, izin operasional pendirian Raudathul Athfal (RA) dan madrasah swasta, bisa dilakukan secara online, melalui situs ijopmadrasah.kemenag.go.id atau aplikasi IJOP.

“Sebagai salah satu bagian dari program Madrasah Reform, sekarang masyarakat di bawah naungan organisasi atau yayasan berbadan hukum yang ingin mendirikan RA atau madrasah tidak usah bingung, kini prosesnya bisa dilakukan secara online termasuk apa saja persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Zainal saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait tata caranya ujar Zainal, bahwa yang harus dilakukan pertama, adalah yayasan atau organisasi membuat akun, pada situs atau aplikasi IJOP, kemudian mengisi formulir serta mengupload persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudian, permohonan yang sudah lengkap, selanjutnya akan diterima oleh Kantor Kemenag kabupaten atau kota guna, dilakukan tahap verifikasi dokumen.

Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, akan dilakukan verifikasi lapangan, oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota dan permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, guna dilakukan rapat pertimbangan, berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.

Zainal menerangkan, rapat pertimbangan dilakukan untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak, sebelum Kanwil Kemenag provinsi dapat menerbitkan nota dinas, surat keputusan dan piagam pendirian, permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

“Apabila sudah diterima oleh Dirjen Pendis, barulah Kanwil Kemenag provinsi menerbitkan nota dinas, surat keputusan dan piagam pendirian yang ditandatangani oleh Kanwil Kemenag Provinsi sehingga madrasah pun sudah memiliki izin operasional resmi,”terangnya.(wan/iniberita)