Kades Banua Hanyar Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

oleh -1574 Dilihat
Teks foto. Kuasa Hukum Mar’atun Thaibah, Kharis Maulana Rianto bersama kliennya saat memberikan keterangan kepada awak media di Banjarmasin.

INIBERITA.id,BALANGAN- Penyidik Polres Balangan telah menetapkan tersangka Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, beriniasial S atas kasus dugaa pemalsuaan dokumen, berupa surat undangan pelantikan perangkat desa setempat, berdasarkan laporan Mar’atun Thaibah.

Kepala Satuan Reskrim (Kasat reskrim) Polres Balangan AKP Wahyudi mengungkapkan, dirinya membenarkan pihaknya telah menetapkan S menjadi tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

“Untuk yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,”ungkap Kasat Reskrim Wahyudi, saat dikonfirmasi media iniberita.id. Jumat (14/4/23).

Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum Mar’atun Thaibah, Kharis Maulana Rianto mengatakan, sebelumnya kliennya itu, memenangkan gugatan atas sengketa perangkat desa tersebut.

Menurutnya, Ketua Penjaringan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar A Junaidi, juga membuat laporan ke Polres Balangan, terkait perkara perangkat desa.

“Laporan itu ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat,”kata Kharis.

Seharusnya, ujar Kharis, surat undangan itu, ditandatangani oleh A Junaidi, namun diduga ada pihak lain yang memalsukan, tanda tangan Ketua Penjaringan Calon Perangkat Desa Banua Hanyar tersebut.

“Atas laporan itu, Polres Balangan berdasarkan SP2HP Nomor B4/14/A4/II/2023/Reskrim, maka telah ditetapkan menjadi tersangka Kepala Desa Banua Hanyar berinisial S tersebut,” ujar pengacara dari Borneo Law Firm itu.

Dikatakan Kharis, dirinya juga meminta pihak terkait, agar memberhentikan S, sebagai Kepala Desa Banua Hanyar, karena berstatus tersangka.

Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memutuskan eksekusi, terhadap sengketa pemilihan perangkat Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Eksekusi berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan TUN Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM yang telah dimenangkan Mar’atun Thaibah.(iwn/iniberita)