INIBERITA.id, BALANGAN- Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kepala satuan lalu lintas (Kasatlantas) AKP Imam Suryana, mengimbau kepada warga yang menggunakan sepeda listrik, agar mematuhi peraturan yang telah berlaku.
“Banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Imam kepada media di Paringin, Sabtu (15/7/22).
Ditegaskan AKP Imam Suryana, peraturan pertama yang harus ditaati pengguna sepeda listrik, pada jalan raya harus berusia minimal 12 tahun, bagi pengendara yang berusia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
Kemudian, bagi pengendara wajib menggunakan helm, areal operasi di jalur sepeda atau jalu khusus yang telah disediakan dan dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.
Selain itu, kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal enam kilometer perjam, kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer perjam, kemudian yang terakhir untuk skuter listrik, sepeda listrik hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu saja.
“Kami juga mengingatkan para pemilik sepeda atau skuter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan mesin. Pada Permenhub telah diatur untuk skuter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,” tegasnya.
Terakhir AKP Imam mengimbau, agar bijak dan memahami aturan tersebut, karena untuk keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Oleh sebab itu bagi masyarakat yang menggunakan skuter listrik hendaknya mentaati dan patuhi peraturan, demi keselamatan bersama,”ungkapnya.(wan/iniberita)