INIBEERITA.id, BANJARMASIN- Kedai dan Depot minuman keras aliasan minumuan beralkohol, semarak berdiri di kota Baiman. Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), sepertinya tak bisa berbuat banyak, dalam melakukan tindakan, tempat yang tidak mengantongi izin tersebut.
Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi menyikapi, dibukanya kedai dan depot miras, tanpa mengantongi izin secara ilegal, bukan saja pelanggaran Perda, tetapi sudah meresahkan masyarakat Kota Banjarmasin, pasca penikmat menggelar pesta miras tersebut.
Tetapi sayangnya, hingga sekarang tidak ada disikapi secara tegas oleh pihak Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP, padahal sebelum walikota menginstrusikan untuk melakukan penertiban atas pelanggaran Perda tersebut.
“Berkaitan dengan itulah diharapkan ada tindakan tegas Satpol PP selaku penegak Perda, harus menindaklanjuti instruksi walikota tersebut,”tegasnya, saat ini dihubungi, Senin (29/8/22).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kota, hendaknya dibarengi dengan pengawasan yang melekat dari struktur pemerintahan.
Tujuannya, agar sesuatu yang sudah dijadikan ketetapan, menjadi sebuah rambu-rambu yang harus dilaksanakan bersama, pasalnya peredaran dan perdagangan, dengan membuka kedai dan depot miras, mereka sudah terang-terangan memperdagangkan secara bebas, seperti layaknya warung kopi saja.
“Untuk menjamin kota ini tidak disebut kota perdagangan miras, maka pemerintah kota berkewajiban menegakan Perda yang sudah disepakati bersama itu,”katanya.
Disinggung instruksi dari Perda. Ditegaskan Faisal, seharusnya Pemko Banjarmasin mematuhi dan menjalankan regulasi yang disepakati melalui aturan itu.
Artinya, dengan tidak ada tindakan atas pelanggaran Perda itu, dapat dikatakan Satpol PP dalam menjalankan aturan masih lemah dan tak berdaya, dikarenakan adanya faktor eks yang dapat mempengaruhi fungsi Satpol sebagai penegak Perda.
“Kita minta Satpol PP pada 2022 ini, dapat bergerak jangan diam untuk melakukan tindakan perdaganh ilegal yang sudah meresahkan, setelah mereka usai menikmati miras, sebaba mereka sebuat tindakan kriminal,”tegasnya.(benk/iniberita)