Kedai Miras Semarak Buka Di Kota Baiman

oleh -523 Dilihat
Foto. Penikmati Miras

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Kedai atau depot minuman keras (miras) aliasan minumuan beralkohol, semarak berdiri di Kota Baiman. Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, tak bisa berbuat banyak dalam melaksanakan Perda Miras untuk menindak, kedai atau depot yang tidak mengantongi izin.

Padahal sebelumnya, Satpol PP dengan gagahnya menambah para pengamen, anak jalan bahkan hari ini, membongkar permukiman di kawasan Pasar Batuah, namun kalau untuk penertiban Miras mereka ciut tak bisa bertindak.

“Padahal mereka sama-sama melaksanakan Perda atau peraturan, namun kalau untuk masyarakat kecil, mereka dengan gagahnya melakukan tindakan, tapi pengusaha miras diam,” ungkap Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.

Apalagi tegas Faisal, informasinya kedai atau depot miras banyak tanpa mengantongi izin secara legal, bukankah itu pelanggaran Perda, namun hingga sekarang Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP, tidak bisa bertindak apa-apa.

Artinya, Satpol PP melakukan pembiaran, atas pelanggaran Perda itu, padahal berdirinya kedai atau depot sudah meresahkan masyarakat kota dan lagi menimbulkan kriminal bagi penikmatnya.

“Seharusnya semua harus dilaksanakan, sehingga Satpol PP tidak dipandang masyarakat dan melakukan tindakan hanya tajam dibawah saja,”tegasnya.

Politisi Partai PAN ini mengatakan, kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kota, hendaknya dibarengi dengan pengawasan yang melekat dari Struktur pemerintahan.

Agar sesuatu yang sudah dijadikan ketetapan, menjadi sebuah rambu-rambu yang harus dilaksanakan bersama, pasalnya peredaran dan perdagangan dengan membuka kedai atau depot miras, mereka sudah terang-terangan memperdagangkan secara bebas, seperti layaknya warung kopi saja.

“Untuk menjamin kota ini tidak disebut kota perdagangan miras, maka pemerintah kota berkewajiban menegakan Perda yang sudah disepakati bersama itu,”katanya.

Disinggung instruksi dari Perda. Ditegaskan Faisal, seharusnya Pemko Banjarmasin mematuhi dan menjalankan regulasi yang disepakati, melalui aturan itu.

Artinya, dengan tidak ada tindakan atas pelanggaran Perda itu, dapat dikatakan Satpol PP dalam menjalankan aturan masih lemah dan tak berdaya, dikarenakan adanya faktor eks yang dapat mempengaruhi fungsi Satpol sebagai penegak Perda.

“Saya minta Satpol PP bertindak apa yang sudah payung hukum, sebagai infrakruktur dalam menjalan tugas pokoknya, dalam penertiban umum,” tegasnya.(benk/iniberita)