INIBERITA. id, BALANGAN– Kejaksaan Negeri Balangan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRP) penandatanganan MoU, terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), di Aula Kejari Balangan.
Kepala Dinas PUPRP Balangan Rahmadiah mengatakan, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan tersebut, merupakan sebuah pengingat para pegawai, agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan berkegiatan.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, tentunya kami sangat terbantu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan, kami juga sangat berharap tidak ada lagi para pegawai yang melanggar aturan undang-undang yang berlaku,” kata Rahmadiah di Paringin, Senin (6/6/22).
Sementara itu, Kajari Balangan La Kanna mengungkapkan, pihaknya telah berusaha mendampingi, dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama melaksanakan pembangunan infrastruktur, baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.
La Kanna yakin, bahwa Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan, menuju perubahan membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah.
Bahkan dia menambahkan, tujuannya untuk meminimalisir adanya kesalahan kegiatan yang diselenggarakan, serta memberikan bantuan hukum, jika sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan, mengalami permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Alhamdulillah kami sepakat untuk saling bekerja sama tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara ini,” ungkapnya (wan/iniberita)