Kepala BNPT RI Jelaskan Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah, Harus Melibatkan Masyarakat Sekitar

oleh -897 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol Prof Dr Rycko Amelza Dahniel MSi menjelaskan, pandangan utuhnya terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi.

Sebelumnya, Kepala BNPT RI mengusulkan adanya sebuah mekanisme kontrol rumah ibadah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, pada Senin (4/9/23) Rycko menerangkan, mekanisme kontrol di tempat ibadah ini diusulkan, dengan menekankan pentingnya melibatkan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,”ungkap Kepala BNPT, Selasa (5/9/23).

Rycko lebih jauh menjelaskan, mekanisme kontrol ini tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung, melainkan mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat, bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat, bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal.

Pendekatan yang diusulkan adalah melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat, dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.

Baca Juga :   Bekantan Ikon Logo HPN 2025: Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah

Rycko juga menekankan, bahwa pemerintah sendiri tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah.

“Dari tokoh-tokoh agama setempat, atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasaan, itu harus disetop,”jelasnya.

Selanjutnya, mereka yang terindikasi menebar gagasan kekerasan dan anti moderasi beragama bisa dipanggil, diberikan edukasi, diberikan pemahaman, ditegur serta diperingatkan oleh aparat setempat. Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama maka masyarakat dapat menindaklanjuti dengan menghubungi aparat.

“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,”tambah Rycko.

BNPT telah melakukan studi banding ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah. Namun Rycko menyadari bahwa situasi di Indonesia berbeda, dan oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat dan tokoh budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.

Kepala BNPT sendiri mengusulkan mekanisme moderasi beragama di rumah ibadah saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin, MI Kom yang menyinggung adanya karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Bekantan Ikon Logo HPN 2025: Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah

Safaruddin juga mengatakan terdapat sebuah masjid yang berada di kawasan Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur, yang kerap kali konten dakwahnya mengkritik pemerintah.

“Di Kalimantan Timur itu ada di Balikpapan itu Pak, itu masjidnya Pertamina tapi tiap hari mengkritik pemerintah di situ Pak,”ujar Safaruddin.

Usulan mekanisme kontrol yang digagas Kepala BNPT RI bertujuan untuk menghormati nilai-nilai agama yang mengedepankan perdamaian, toleransi dan kasih sayang.

Seperti diketahui, konten pesan radikalisme bertentangan dengan prinsip-prinsip moderasi dalam agama. Mekanisme ini akan membantu memastikan bahwa isi pesan yang disampaikan di tempat ibadah sesuai dengan ajaran agama yang menekankan kedamaian dan menghindari penafsiran yang keliru.(ril/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.