INIBERITA.id, BANJARMASIN- Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kasman resmi dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini terungkap keluarnya petikan amat putusan, dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menolak upaya hukum terdakwa, dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
“Proses kepegawaian itu mengikuti setelah proses esekusi. Keputusan itu juga sudah inkrah proses kasasi yang cukup panjang. Jadi untuk administrasi menyusul untuk diberhentikan,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).
Sedangkan dalam pemberhetian tersebut ujarnya Walikota, sesuai dengan perintah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia
Sehingga statusnya sekarang diberhentikan dari PNS Pemko Banjarmasin, sebelumnya mereka mengajukan pension dini, namun ditolak.
“Sesuai dengan perintah BKN yang bersangkutan sudah mengajukan pensiun dini, tapi sesuai aturan pegawai yang tersandung kasus tidak boleh pensiun dini,” ujarnya.
Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kesbangpol Banjarmasin, Ibnu Sina menunjuk Asisten 3 Setdako Banjarmasin Ahmad Fanani sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Dan kedepannya perlu pengisian, apakah akan kembali proses leleng atau adanya pergeseran jabatan yang ada di Pemko Banjarmasin.
“Untuk sementara Asisten 3, Ahmad Fanani Syaifudin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang nanti akan melaksanakan tugas-tugas rutin,”ujarnya.(iniberita/amnesia)