Komisi I DPRD Kalsel Dorong Peningkatan Penerimaan PAD BPSDMD Kalsel

oleh -359 Dilihat
KUNKER-Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama BPSDMD Provinsi Kalsel kunjungan kerja ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta.(foto : humasdprdkalsel)

INIBERITA.id, YOGYAKARTA- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), salah satu mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalsel didorong untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, BPSDMD bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalsel kunjungan kerja (kunker) ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024).

Kunker ini dalam rangka komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, SH, MH selaku pimpinan rombongan dikesempatan itu mengatakan status BPSDMD Provinsi Kalsel yang saat ini sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mendapat beberapa kendala.

“Ada kendala-kendala yang terjadi, yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 itu tidak dibolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk peraturan daerah, sedangkan BPSDMD kita sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” tutur Suripno.

Dikatakannya hal tersebut membuat pendapatan asli daerah (PAD) BPSDMD Provinsi Kalsel menurun sangat signifikan, karena itu untuk mendorong peningkatannya, maka Komisi I DPRD Provinsi Kalsel bersama BPSDMD ingin segera menyusun Perda seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi, mengatakan langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDMD Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.

Sugeng menambahkan pihaknya terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY, yang nantinya sebagai acuan DPRD dan BPSDMD Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.

“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perdanya diajukan oleh BPSDMD, maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai di 2024 dan segera bisa digunakan,” pungkasnya.(sop/iniberita)