Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Parkir

oleh -1324 Dilihat
Terks foto. Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Banjarmasin melalui komisi III akan meninjau ulang kenaikan tarif parkir yang dilaksanakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota (Pemko) Banjarmasin tersebut, karena tarifnya dinilai sangat membebani masyarakat saat ini.

Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar mengatakan, kenaikan tariff parkir yang dipungut Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, masyarakat banyak mengeluhkan bahkan membebani warga.

Berkaitan dengan itu, komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan evaluasi, kalau perlu di tinjau ulang atas kenaikan pungutan retribusi parkir tersebut, sebagai yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerag (Perda) itu.

Menurutnya, sejak disahkan dan diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin, pada Aprril 2024 banyak menuai pro dan kontra dimasyarakat.

“Artinya Perda yang disahkan belum terwakili aspirasi masyarakat, sehingga wajar saja masyarakat banyak mengeluhkan retribusi tariff parkir tersebut,”katanya. Jumat (11/10/2024).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp3.000 menjadi Rp5.000 memang banyak dikeluhkan masyarakat.

Sebagai mitra kerja Dishub Banjarmasin yang menangani masalah parkir, pihaknya ke depan akan melakukan rapat khusus terkait ini, sehingga pembahasan teknis mengenai tarif parkir ini.

“Karena Perda soal parkir ini dibentuk di era anggota DPRD sebelumnya atau periode 2019-2024, hanya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi berdampak kemasyarakat,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bagjo menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini sebagai upaya peningkatan pelayanan dan meningkatkan potensi penerimaan PAD.

target PAD untuk retribusi parkir 2024 sekitar Rp5,4 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang tidak sampai Rp5 miliar. Saat ini capaian target PAD dari retribusi parkir sudah 79 persen, kita optimis bisa mencapai tepat waktu.

“Semua aturan termasuk kebijakan kenaikan tarif parkir ini bisa dievakuasi, penyesuaian tarif parkir ini kan hasil evaluasi peraturan sebelumnya yang sudah berusia enam tahun,”jelasnya. (benk/iniberita).