INIBERITA.id,BANJARMASIN- KPU Kota Banjarmasin tak ada atur larangan, bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk nyaleg.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, tertuang dalam pasal (11) tidak menyebutkan, bahwa ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW), melampirkan surat pengunduran diri untuk menjadi calon legislative (caleg).
“Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak ada aturan yang melarang Ketua RT/RW untuk mencalonkan diri sebagai calon legislative (caleg), pada Pemilu 2024,”ungkap Ketua KPU Kota Banjarmasin Dra Hj Rusnailah, kepada media. Selasa (3/10/23).
Sebab, ujar Hj Rusnailah, Ketua RT-RW adalah jabatan pengecualian, sehingga KPU tetap meloloskannya. Untuk permasalahan ini, pihaknya menyerahkan ke Bawaslu memprosesnya, agar Bawaslu mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menindaklanjuti.
KPU hanya melarang perangkat pemerintahan yang berstatus, sebagai ASN untuk terlibat politik, mulai dari kepala daerah hingga camat dan lurah. Karena, dalam aturan bagi ASN, agar mengundurkan diri saat menjadi caleg yang tertuang, dalam pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Karena KPU tidak bisa menindaklanjuti dan berpegang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut, maka permasalahan itu diserahkan ke Bawaslu untuk mengimbau pemerintah kota menindaklanjuti,”ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Perencanaan data dan Informasi KPU Kota Banjarmasin Subhani menambahkan, kalau berpedoman dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU tidak ada larangan Ketua RT-RW nyaleg.
Terkait dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketua RT-RW, jika bercaleg maka mereka harus mengundurkan diri, karena jabatan Ketua RT-RW merupakan struktur terendah dalam pemerintahan.
“KPU tidak bisa menyatakan tidak boleh dan tidak ada larangan, kita hanya melarang sampai di tingkah kelurahan,”tambahnya.(benk/iniberita).