INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPW Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalsel desak, agar Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin untuk memproses dua wakil rakyat, mendapat respon dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bisa menanyakan ke dewan melalui surat resmi tentang bagaimana progres dari BK DPRD Kota Banjarmasin.
“Saran saya secara administrasi bersurat saja untuk menanyakan ke dewan sejauhmana progresnya,”ujar H Harry yang ditemui awak media, Senin (8/8/22) pagi di kantornya.
Dikatakannya, politisi muda ini berjanji akan langsung ditindaklanjuti ke BK. Sehingga Organda dapat mengetahui sejauh mana proses yang sudah dilakukan. Karena mungkin saja mereka sudah melakukan tindakan, namun belum diketahui.
“Karena mungkin saja secara administrasi kawan-kawan di BK sudah melaksanakan tugasnya,” katanya.
Lantas kapan target proses bisa selesai ? H Harry belum bisa memastikan. Sebab dalam penyelesaian laporan yang berkaitan, dengan anggota dewan tidak sama, tergantung dari permasalahannya.
Namun ia yakin, kawan-kawan yang bertugas di BK DPRD Kota Banjarmasin, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
“Memang tidak ada standard operating procedure (SOP) secara pasti kapan bisa diselesaikan, sebab tergantung kasus per kasus,”ujarnya.
Sementara itu, pantauan para wartawan di DPRD Kota Banjarmasin, empat anggota dewan, yakni Wakil Ketua BK Deddy Sophian (PKB), Rudiani (Golkar) H Muis (PAN) dan Gusti Yuli tengah melakukan pertemuan internal.
Namun, ketika ditanya awak media, apakah membahas soal dua anggota dewan yang dilaporkan Organda? Keempatnya enggan berkomentar dan sambil berjalan menjauhi para wartawan.
Sebelumnya, Ketua DPD Organda Kalsel Edi Sucipto mengingatkan, agar dewan menanggapi serius tuntutan Organda untuk menindak dua anggota dewan tersebut, sudah melanggar kode etik.
Ketua Peradi Banjarmasin ini meminta, agar laporan itu ditindaklanjuti segera. Sebab semua bukti-bukti sudah jelas. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata.
“Apabila Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin tidak profesional dalam memproses masalah ini, ada kemungkinan kita gugat secara perdata,” ungkapnya.(benk/iniberita)