PALD Diminta Tidak Memberatkan Masyarakat Penerapan Tarif Air Limbah

oleh -1015 Dilihat
Teks foto. Zainal Hakim saat berikan keterangan kepada wartawan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim minta tidak memberatkan masyarakat, ketika pihak Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik kota Banjarmasin, dalam penetapan tarif air limbah yang diperilakukan April 2024 mendatang.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, Anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Zainal Hakim mengatakan, pihaknya banyak melakukan tanya jawab, terkait keputusan diberlakukannya tarif pelayanan air limbah tersebut.o

Pertemuan itu disepakati akan ada pembahasan lanjutan, sebelum diterapkan Perwali, april mendatang.

“Saya mengingatkan, agar jangan sampai tarif yang diberlakukan akan membebani masyarakat,”katanya.Jumat (8/3/2024).

Sebelumnya, Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan, tentang penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau pada setiap rumah tangga itu, mulai april 2024

“Penerapan ini tertuang dalam peraturan Walikota (perwali) Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja,”jelasnya.

Diungkapkannya, dalam penerapan tarif ini, pihaknya akan dikenakan kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih, dengan perusahaan daerah yakni PTAM Bandarmasih.

Adapun tarifnya akan ditagih bersamaan saat masyarakat membayar rekening air bersih di PTAM bandarmasih.

Tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidaklah besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500 tiap bulan.

Sedangkan, untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya, kemudian untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 per bulan.

“Selain itu dan untuk kelas niaga dan lainnya tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya. (ridho/iniberita).