Pansus DPRD Akhirnya Selesaikan Raperda Pembangunan Gedung

oleh -230 Dilihat
Teks foto. Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Suyato.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyelesaikan, pembutan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Suyato menjelaskan, pembahasan raperda tentang pembangunan gedung ini , cukup panjang sejak 2020 kemarin, tapi Alhamdulillah pada tanggal 7 November 2023, akhirinya sudah kuorum dan ada kata sekapat selesai atau finalisasi.

Rapat akhir dalam keputusan finalisasi tersebut, draf raperda tentang pembangunan gedung, antara pihak Pansus dan pemerintah kota itu, sepakat memuat sebanyak 177 pasal.

“Termasuk tetapkan ada sanksi yang kita muat, yakni, sanksi administrasi bagi pelanggarnya,”jelasnya. Selasa (7/11/23).

Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, raperda ini sebenarnya sebagai acuan hukum, bagi masyarakat di Kota Banjarmasin untuk membangun bangun gedung, harus mendapat persetujuan pemerintah kota terlebih dahulu.

“Artinya aturan ini memperketat, tapi juga mempermudah masyarakat untuk membangun gedung secara perizinan,”katanya.

Awi panggilanny seharinya mengungkapkan, jika dibandingkan sebelumnya adanya peraturan izin mendirikan bangunan (IMB), di mana harus izin atau tandatangan samping kiri dan kanan, aturan baru ini hanya satu pintu di instansi pemerintah kota, yakni dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota.

“Tapi tetap pihak kecamatan dan kelurahan juga harus diberi tahu dan tim akan turun untuk mengecek syarat pembangunan gedung yang diajukan masyarakat, termasuk perhitungan retribusi.

“Namun untuk retribusi ada di aturan lainnya, Pansus hanya membahas aturannya sajam”ungkapnya.(ridho/iniberita).