Pansus DPRD Banjarmasin Mulai Bahas Raperda Ketenagakerjaan

oleh -1545 Dilihat
Teks foto. Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Ketenagakerjaan menggelar rapat pembahasan perdana di Ruang Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Ketenagakerjaan, bertempat diruangan komisi II DPRD Banjarmasin. Senin (4/5/2025).

Ketua Pansus Raperda tentang Ketenagakerjaan Muhammad Mustakim mengatakan, pembahasan terhadap Raperda perubahan atas Perda Ketenagakerjaan yang dirinya pimpin ini.

Merupakan pembahasan perdana dan Pansus DPRD Kota Banjarmasin mengundang, terhadap Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin sebagai mitra kerja dalam pembahasan peraturan lebih banyak nantinya.

Sekaligus nantinya meminta masukan awal komposisi aturan yang akan dimasukkan dalam bab maupun pasal, dalam Raperda perubahan ini. Sebagai  implementasi dinasnya untuk mampu meningkatkan kesejahteraan, para pekerja di Banjarmasin kedepan.

“Pembahasan Raperda atas perubahan tentang Ketenagakerjaan, kita meminta masukkan dan saran demi kesempurnaan Perda, dengan peraturan perundangan yang terbaru,”ungkapnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menegaskan, beberapa daerah di luar Kalimantan dinilainya, sudah menerapkan aturan sesuai dengan Perundangan tentang ketenagakerjaan yang terbaru tersebut.

Berkaitan dengan itu, bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, tentu sangat penting untuk penyesuaian peraturan tersebut, hal ini untuk menguatkan kebijakan daerah dan melindungi terhadap hak-hak pekerja, terkait hubungan industrial.

“Kita ingin ada menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, pihaknya tak menginginkan ada kasus penahanan ijazah pekerja dari perusahaan terjadi di Kota Banjarmasin,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kota Banjarmasin, H Muhammad Isa Ansari menjelaskan, bahkan dirinya membenarkan, pihaknya turut serta dalam rapat pembahasan perubahan Raperda tentang ketenagakerjaan tersebut.

“Undangan ini pihaknya untuk memberikan saran dan masukan untuk kesempurnaan peraturan itu, bahwa ada perubahan ketentuan persentasi pekerja disabilitas,”jelasnya.(benk/iniberita).