Pansus DPRD Pemko Sepakat Menaikan Tarif Parkir di Banjarmasin

oleh -431 Dilihat
Teks foto. Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Purnomo saat memberikan persnya.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Banjarmasin melalui Panitia khusus (Pansus) bersama dinas terkait, melakukan finalisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi tersebut, pada Rabu (1/11/23).

Dalam melakukan finalisasi atas regulasi tersebut, baik Pansus DPRD dan Pemko Banjarmasin sepakat, menarikan tarif parkir sekitar Rp 1000 hingga Rp.2000.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bambang Yanto Permono mengungkapkan, kenaikan atas tarif parkir tersebut, dengan alasan sudah 7 tahun belum ada penyesuaian tariff tersebut.

Awalnya tarif parkir motor dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu, mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu. Selain itu, kenaikan tarif ini, melihat di lapangan sering ada keluhan masyarakat, terkait oknum juru parkir (Jukir) nakal yang menarik parkir di atas tarif yang sudah ditetapkan.

“Bayar Rp 5 ribu tapi kembaliannya tidak diberikan, dari kelebihan itu masuk kantong Jukir, lebih baik dibuatkan aturannya, bisa menambah pemasukan daerah,”ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

Dikatakannya, kenaikan tarif parkir itu, juga untuk meningkatkan PAD Banjarmasin, baginya penyesuaian tarif itu, tidak terlalu membebani masyarakat, pihaknya dengan kenaikan tarif parkir untuk meningkatkan pemasuka kas daerah, namun harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik.

“Target kita untuk meningkatkan PAD, lantaran Banjarmasin tidak ada penghasilan lain selain pajak dan retribusi,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin Febpry Ghara Utama membenarkan, bahwa ada rencana penyesuaian tarif parkir. Menurutnya, kenaikan yang diusulkan tersebut, tidak sembarang melainkan sudah ada perhitungan yang matang dan sesuai dari evaluasi dan monitoring di lapangan, sebelum aturan itu diberlakukan di 2024 nanti, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami akan melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk atau papan reklame di berbagai lokasi parkir, ataupun di media sosial. Sehingga publik mengetahui penerapan tarif parkir baru,”ungkapnya. (ridho/iniberita).