INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin finalisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif, sehingga dalam waktu dekat ini akan disahkan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum Pemko Banjarmasin.
Tujuan dari Perda ini diamanahkan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif ditingkat kelurahan.
“ Perda itu ada pasal yang akan mendorong adanya kelurahan ekonomi kreatif, sehingga bisa berkembang hingga tingkat kelurahan,” ujar Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Zainal Hakim, usai rapat finalisasi Raperda tersebut, Kamis (1/12/2022).
Politisi PKB yang disapa Hakim ini mengungkapkan, regulasi Perda pengembangan ekonomi ini, menekankan tugas pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin.
“Seperti pelaku ekonomi kreatif mempunyai semacam HAKI (hak atas kekayaan intelektual), agar produk yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif terlindungi secara hukum,”ungkapnya.
Dikatakan Hakim, dalam regulasi itu juga diatur bentuk kolaborasi dengan masyarakat, yakni Komite Ekonomi Kreatif Banjarmasin.
Dalam Perda itu diatur beberapa sektor ekonomi kreatif diantaranya, aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan hingga seni rupa.
” Semua itu ada wadah memasarkan atau promosi produksinya, maka pihak Pemko Banjarmasin sudah menyiapkan tempat yakni Banjarmasin Sasirangan Center dan memanfaatkan ruangan Manara Pandang,”katanya.
Sementara itu, Ketua Komite Ekonomi Kreatif Banjarmasin Farid Fathurrahman mengungkapkan, Perda pengembangan ekonomi kreatif tersebut.
Dan untuk dukungan ekonomi kreatif, harus datang dari semua pihak atau exaholics, bukan hanya masyarakat, pemerintah serta bisnisman, tetapi juga akademisi dan lainnya.
” Dia menginginkan nantinya dapat fasilitas tempat sebagai wadah berkumpul promosi dan pemasaran produk ekonomi kreatif di Banjarmasin,” ungkapnya.
Farid berharap ujarnya, dengan adanya aturan ini, nantinya mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif dan menciptakan lapangan kerja di Banjarmasin.
“Kita ingin ekonomi kreatif ini berkembang pesat di Banjarmasin seperti daerah lain, seperti
di kota Bandung,”ujarnya.(benk/iniberita)