Pansus Kembali Bahas Raperda Transportasi

oleh -647 Dilihat
Teks foto. Ketua Pansus Raperda Transportasi Afrizaldi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kembali membahas, terkait pemenuhan sarana penerangan jalan umum, terhadap Rancangan Peraturan Daerag (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Ketua Pansus Afrizaldi mengungkapkan, dalam Raperta tentang Transportasi tersebut, sebanyak 15 pasal yang akan dibahas, terutama mengenai PJU tersebut, dalam pasal itu tidak hanya mengatur pemenuhan PJU dijalan umum, tetapi dibahas juga tentang penertiban PJU yang dinilai ilegal.

“Sebab PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,”ungkapnya. Kamis (21/3/2024).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini yang penting, harus di perhatikan untuk pemenuhan PJU adalah di jalan-jalan yang berdekatan dengan bantaran sungai, karena Banjarmasin memiliki daya tarik lokal sendiri sebagai kota seribu sungai.

“Memang aturan dari pemerintah tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.

Diharapkan aturan ini nantinya mewujudkan Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penyelenggaraan transportasi yang sudah sangat maju di kota ini, utamanya layanan transportasi umum.

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU.

“Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Banjarmasin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal.

Karenanya, ungkap dia, setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemkot Banjarmasin mencapai Rp1,8 miliar.

“Jadi perlu ditertibkan PJU yang ilegal ini, diganti dengan yang legal sesuai jaraknya,” tandasnya. (ridho/iniberita).